HUKRIM
Polres Sumba Timur Bongkar Sindikat Pencurian Kerbau, Dua Residivis Ditangkap Usai Beraksi di Tiga Lokasi

WAINGAPU, PENATIMOR — Aksi pencurian ternak kembali menghantui masyarakat Sumba Timur. Kali ini, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kerbau yang dilakukan dua residivis kambuhan, YUP dan M. Keduanya ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mengangkut kerbau curian menggunakan mobil sewaan di kawasan Kambajawa, Waingapu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda di wilayah Lambanapu, Mboka Tanjung (Temu), dan Kambajawa. “Tim berhasil mengamankan kedua tersangka pada 26 Agustus 2025 setelah menelusuri jejak mobil rental yang digunakan. Mereka mengakui telah melakukan pencurian secara berulang dengan modus menyewa kendaraan untuk mengangkut hasil curian,” jelas Kapolres.
Polisi mengungkap, sebelum ditangkap, YUP sempat menyewa Daihatsu Cayla dari sebuah rental di Waingapu pada 24 Agustus. Mobil itulah yang kemudian terekam kamera warga saat membawa kerbau curian.
Selain Cayla, pelaku juga menggunakan Toyota Fortuner untuk melancarkan aksinya. Kedua kendaraan itu kini disita sebagai barang bukti bersama dua ekor kerbau, seutas tali nilon, Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), serta sejumlah surat mutasi ternak.
Fakta lain yang mengejutkan, YUP dan M ternyata adalah residivis. Mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus begal dan penggelapan mobil. Persahabatan mereka terjalin di balik jeruji besi. Usai bebas bersamaan pada Maret 2025, keduanya kembali bersekongkol melakukan kejahatan dengan alasan desakan ekonomi.
“Ini bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya peternak. Polisi akan menindak tegas pelaku-pelaku pencurian ternak karena kasus ini seringkali menimbulkan kerugian besar bagi warga,” tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 30 Agustus 2025. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami berharap warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan dan penindakan kejahatan akan lebih efektif dengan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberantas maraknya pencurian ternak yang selama ini menjadi momok di pedesaan Sumba. (mel)











