Connect with us

HUKRIM

Penggeledahan Besar-Besaran, Kejati NTT Sita Aset dan Blokir Rekening Terkait Korupsi RSP Malaka

Published

on

GELEDAH. Tim Pidsus Kejati NTT saat melakukan penggeledahan di salah satu kantor PT. Multi Medika Raya di Jakarta, guna mengungkap dugaan korupsi proyek RS Pratama Wewiku senilai Rp45 miliar.

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp45 miliar.

Mendalami penyidikan perkara ini, dalam sepekan terakhir, tim penyidik Pidsus gencar melakukan penggeledahan, penyitaan hingga pemblokiran sejumlah rekening bank milik para pihak terkait.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan dalam waktu bersamaan, penyidik yang terbagi dalam dua tim, melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya, serta Kabupaten Malaka.

Di Jakarta, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah kantor perusahaan dan rumah milik para pihak terkait. Mourest didampingi anggota Jacky Franklin Lomi, S.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., Lutfi Kusumo Akbar, S.H., Alfredo Julius Markus Manullang, S.H., M.H., dan Aristya Bintang Asmara, S.H.

Penggeledahan dilakukan kantor perusahaan PT. Multi Medika Raya yang beralamat di Jl. Kebon Jeruk Raya No. 10 A, Jakarta Barat, kemudian Head Office Citypark Business District (CBD) Blok E1 No 8, dan juga Sales & Marketing Rukan Puri Mansion Blok B No. 6 Jl. Lingkar Luar Barat Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah Komisaris Utama PT. Multi Medika Raya, Daniel Soeprianto yang beralamat di Jl. Anyar Raya No. 48 RT 002/RW 010, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Pertamburan, Jakarta Barat. Rumah ini sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP milik Daniel Soeprianto. Termasuk, penggeledahan di Perumahan Puri Mansion Cluster BakingHam 1 No.5 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang ditempati Daniel Soeprianto saat ini.

Penggeledahan dilanjutkan di rumah milik Komisaris PT. Multi Medika Raya Harno Salim Rimba yang beralamat di Candana Golf V No. 82 BGM PIK, RT 006/RW 005, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Termasuk, penggeledahan pada rumah milik Direktur Utama Perusahaan PT. Multi Medika Raya, Widijanto Gitoatmodjo, S.H., yang beralamat di KP Serdang RT 003/RW 004 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Tim penyidik juga menggeledah rumah milik Direktur Pemasaran Perusahaan PT. Multi Medika Raya, Teguh Widarto, yang beralamat di KP Slipi RT 001/RW 004, Kelurahan Slipi, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat.

Selain penggeledahan, tim penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank para pihak terkait. Penyitaan terhadap benda tidak bergerak berupa tanah milik Nur Djanah yang beralamat di Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Aset tanah hak milik dengan Nomor Hak 03876 tahun terbit 2021 Nomor 03854/2018 NIB 07868 luas 250 m2.

Penyitaan juga dilakukan atas tanah milik Widijanto Gitoatmodjo, S.H., yang beralamat di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aset tanah hak milik dengan Nomor Hak 06872 nomor surat ukur 03854/2018 NIB 07868 luas 250 m2 tahun terbit 2004 luas 90 m2.

Penyitaan tanah juga dilakukan penyidik di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aset tanah hak milik dengan nomor hak 01796 nomor surat ukur 01930/2005 NIB 07868 luas 250 m2 tahun terbit 2017 luas 162 m2.

Kemudian penyitaan tanah di Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Aset tanah hak milik dengan nomor hak 01524 nomor surat ukur 00047/2004 NIB 01098 luas 250m2 tahun terbit 2005 luas86 m2.

Penyidik juga menyita tanah yang berlokasi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aset tanah hak guna bangunan dengan nomor hak 00955 nomor surat ukur 00283/2017 NIB 22313 luas 250m2 tahun terbit 2019 luas 108m2.

Tim penyidik juga melakukan pemblokiran rekening bank milik perusahaan dan pribadi. Ada lima rekening perusahaan PT. Multi Medika Raya pada Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Panin, dan Bank BNI yang diblokir penyidik. Penyidik juga memblokir dua rekening bank milik Komisaris Utama PT. Multi Medika Raya Daniel Soeprianto, di Bank BCA dan Bank Permata. Kemudian, pemblokiran dua rekening bank milik Komisaris PT. Multi Medika Raya Harno Salim Rimba pada Bank BCA. Termasuk, pemblokiran terhadap rekening bank milik Direktur Utama PT. Multi Medika Raya Widijanto Gitoatmodjo, S.H., dan rekening bank Direktur Pemasaran PT. Multi Medika Raya Teguh Widarto di Bank BCA.

Sementara itu, dari Kabupaten Malaka dilaporkan, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidsus Kejati NTT, Yeremias Pena, S.H., juga melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka yang beralamat di Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima.

Penyidik juga menggeledah rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman., S.Si., Apt., yang beralamat di RT 001/RW 001, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Termasuk, penggeledahan pada rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dr. Sri Charo Ulina yang beralamat di
RT 03/RW 01, Dusun Sukabihahawa, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Selain penggeledahan, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terdiri atas dokumen perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, DIPA, dan dokumen penting lainnya.

Tim penyidik juga memblokir rekening bank milik PPK Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dr. Sri Charo Ulina.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi media ini, pihaknya terus berupaya merampungkan penyidikan perkara ini. “Besar harapan kami, penyidikan perkara ini segera rampung. Kami juga berharap para pihak terkait dapat koperatif sehingga proses hukum ini berjalan lancar dan cepat,” tandas Mourest. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!