Connect with us

HUKRIM

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Ringkus Lima Pencuri Baterai Rp228 Juta

Published

on

KENA HIKI. Jatanras Polresta Kupang Kota bergerak cepat, amankan lima remaja terduga pencuri 38 baterai senilai Rp228 juta hanya dalam waktu kurang dari sehari.

KUPANG, PENATIMOR – Gerak cepat tim Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berbuah hasil.

Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, polisi berhasil membekuk lima terduga pelaku pencurian 38 unit baterai senilai Rp228 juta, Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18). Tiga di antaranya masih di bawah umur.

Mereka diringkus di sebuah rumah saung di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, usai polisi menelusuri jejak rekaman CCTV.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan petugas PT RPJ yang menemukan ketidaksesuaian jumlah baterai saat proses penyortiran.

Setelah diperiksa ulang, 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere hilang. Laporan polisi pun dibuat dengan Nomor: LP/B/1130/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tertanggal 25 September 2025.

“Dari hasil penyelidikan dan bukti CCTV, anggota berhasil mengamankan lima terduga pelaku. Ketiga di antaranya masih anak di bawah umur,” jelas Kombes Djoko, Jumat (26/9/2025).

Dalam interogasi, para pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti membeli pakaian, makanan, dan minuman. Mereka juga diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 9 karung timah dan pecahan baterai aki yang disembunyikan di dua lokasi berbeda: Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa, dan Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.

“Baterai curian sudah kami amankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota,” tegas perwira menengah yang pernah menjabat Kapolres Pamekasan itu.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan remaja di Kota Kupang, sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus ke tindak kriminal. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!