HUKRIM
Kejari Karanganyar ‘Sapu Bersih’ Korupsi, 10 Perkara Disidang, 7 Segera Masuk Pengadilan, 1 DPO

KARANGANYAR, PENATIMOR – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar di bawah kepemimpinan Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., terus membuahkan hasil yang signifikan.
Dalam kurun kepemimpinan pria yang dikenal sebagai jaksa antikorupsi berintegritas itu, sudah banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.
Terkini, sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dalam proses penyidikan dan penuntutan, dengan deretan tersangka yang tidak main-main, mulai dari pejabat daerah, kontraktor, hingga pihak swasta.
Capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan potret keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan negara puluhan miliaran rupiah.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan anggaran negara. Semua harus diproses secara transparan, profesional, dan tuntas,” tegas Kajari Roberth kepada Penatimor, Sabtu (7/9/2025).
Salah satu kasus paling menonjol yang ditangani Kejari Karanganyar adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022 dan dugaan korupsi pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023.
Penyidikan kasus ini berkembang menjadi sembilan perkara sekaligus, menandakan adanya sistem korupsi yang terstruktur dan berlapis.
Tokoh sentral dalam kasus ini adalah Purwati, S.K.M., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar. Purwati ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Lebih dari itu, ia juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Alkes tahun 2023.
Selain Purwati, dalam kedua perkara ini, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka lain, yakni Amin Sukoco, S.K.M., M.K.M., Kusmawati, Dodo Nobianto, dan Septian Widhianto. Adapun Johnathan Sukratono hanya terjerat pada satu perkara, yaitu pengadaan Alkes tahun 2023.
Kini, seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kajari Roberth berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Harapan kami, seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Roberth yang juga putra NTT yang pernah dinobatkan sebagai jaksa terbaik nasional tahun 2015.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar pada tahun anggaran 2020–2021 di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Ir. Ali Amril, Nasori, S.H., Tri Asto Cahyono, Agus Hananto, dan Soenarto, S.P., M.M.
Selain itu, nama Muhamad Ghozali Aditya Putra juga menyeruak ke permukaan. Berbeda dengan tersangka lain, Ghozali yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, bukan pelaku korupsi langsung, melainkan dijerat karena diduga menghalangi penyidikan, yakni menganjurkan saksi memberikan keterangan palsu.
Sayangnya, hingga kini Ghozali tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski telah dipanggil tiga kali, bahkan melalui media cetak, ia tetap mangkir. Akhirnya, Kejari menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Proses penyidikan tetap berjalan. Perkara ini kami targetkan masuk Tahap II pada 15 September 2025,” tegas Roberth yang juga mantan Kajari Timor Tengah Utara.
Tak hanya proyek besar, Kejari Karanganyar juga menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa di Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Harga Satata dan Dono Raharja. Tahap I perkara ini telah dilakukan pada 3 September 2025, dan penyidik berencana segera menetapkan P-21 dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
“Kasus penyalahgunaan aset desa ini menjadi pengingat bahwa korupsi bisa terjadi di level manapun, tidak hanya di tingkat proyek besar,” ujar Roberth.
Selain kasus-kasus yang ditangani langsung oleh Kejari Karanganyar, terdapat pula satu perkara hasil penyidikan Polresta Karanganyar yang dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka dalam perkara ini, Tri Muryanto pada tahun 2021 diduga mengajukan proposal bantuan 20 ekor sapi kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI. Proposal itu diajukan atas nama kelompok ternak “Maju Terus” dengan nomor surat 01/KTMJ/I/2021 tertanggal 10 Januari 2021.
Namun, belakangan terungkap bahwa proposal tersebut fiktif, dan kelompok ternak yang dimaksud hanyalah rekayasa. Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada 1 Agustus 2025 dan kini dalam proses persidangan.
Dengan torehan 18 perkara korupsi yang berhasil ditangani saat ini, Kejari Karanganyar menegaskan diri sebagai salah satu institusi penegak hukum di daerah yang konsisten dalam memberantas korupsi.
Kajari Roberth Lambila menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap perkara yang merugikan keuangan negara, besar maupun kecil, akan tetap diproses dengan ketegasan yang sama.
“Kami ingin memberikan pesan kuat kepada masyarakat dan pejabat publik, bahwa hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti korupsi, pasti akan diproses. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan keadilan,” pungkasnya. (bet)











