Connect with us

HUKRIM

Polres Sumba Timur Bekuk 3 Kurir Narkoba, 6 Pencuri Ternak, dan Guru Cabul Anak Kandung

Published

on

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ternak, dengan menghadirkan enam tersangka beserta barang bukti di Mapolres Sumba Timur.

WAINGAPU, PENATIMOR – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Lombok Timur ke wilayah Sumba berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumba Timur, Polda NTT.

Aksi ini terungkap saat sebuah kapal sandar di pesisir Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Jumat (1/8/2025).

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (11/8/2025), mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisial DW, ST, dan SD berikut barang bukti sabu yang diselundupkan melalui paket makanan. “Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan,” tegas Kapolres.

DW dan ST ditangkap saat menaiki sampan kecil dari kapal Bone Dua 05. Saat diperiksa, kantong hitam berisi buah-buahan dan kerupuk ternyata menyembunyikan sabu yang dikemas dalam plastik kecil. DW mengaku barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.

Tak lama kemudian, SD datang untuk mengambil paket titipan. Dari dos berisi jeruk, sayuran, dan pakaian, polisi kembali menemukan sabu yang dipesan melalui DG, yang diduga masih jaringan yang sama.

Atas perbuatannya, DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman 4–12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres menegaskan, narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi. “Mari kita lawan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda Sumba Timur yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Bongkar Sindikat Pencurian Ternak, Enam Pelaku Diamankan

Selain narkoba, Polres Sumba Timur juga berhasil membongkar sindikat pencurian ternak yang meresahkan warga di Kecamatan Kahaungu Eti.

Melalui Polsek Pandawai, enam orang pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa seekor sapi putih berusia satu tahun, sebuah mobil Kijang Inova silver, tali nilon, serta dokumen kendaraan dan surat mutasi ternak yang diduga palsu.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban BMK pada 10 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka – berinisial BR, BI, BA, R, BE, dan UR – beraksi dua kali. Pada 25 April 2025, mereka mencuri dua ekor sapi yang dijual Rp2,5 juta per ekor. Aksi berikutnya pada 4 Mei 2025, mereka kembali mencuri satu ekor sapi yang dijual kepada UR dengan harga Rp6,5 juta.

Modus yang digunakan cukup licik. Sapi curian dicampur dengan kelompok ternak lain, lalu diikat kakinya sebelum diangkut menggunakan kendaraan. Aksi ini terungkap setelah keluarga korban mengenali sapi di kandang milik saksi BJ.

Enam pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. UR juga dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

“Semua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Kami berkomitmen memberantas pencurian ternak di Sumba Timur,” tegas Kapolres.

Oknum Guru Cabuli Anak Kandung

Di sisi lain, Polres Sumba Timur juga menunjukkan ketegasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus terbaru menjerat seorang guru berinisial AAC yang diduga mencabuli anak di bawah umur, Intan (bukan nama sebenarnya).

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kepolisian. “Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda, yakni Desa Persiapan Nara, Kecamatan Peberiwai, dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

Aksi pertama dilakukan empat kali di rumah dinas guru saat ibu korban berada di kebun, dan terakhir di rumah lain di Kambaniru.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke polisi.

Tersangka AAC kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 31 Agustus 2025 dan telah mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

“Polres Sumba Timur menjamin perlindungan bagi korban dan proses hukum yang profesional serta transparan. Kami juga mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat untuk aktif mencegah kekerasan terhadap anak,” pungkas Kapolres. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!