Connect with us

HUKRIM

Dipromosikan ke Kejagung, Ridwan Angsar Bawa Rekam Jejak 20 Kasus Korupsi Strategis

Published

on

Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H.

KUPANG, PENATIMOR — Karier gemilang Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., di lingkup Korps Adhyaksa kembali menanjak.

Setelah 2,5 tahun memimpin penanganan perkara korupsi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), pria yang akrab disapa Iwan Angsar ini dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 353 tanggal 4 Juli 2025, Ridwan ditunjuk sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Kasubdit TPKL – TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kasubdit TPKL – TPPU merupakan salah satu jabatan stategis di Gedung Bundar, markas besar JAM PIDSUS Kejagung di Jakarta.

Jabatan ini bukan sembarang kursi. Subdirektorat TPKL–TPPU adalah salah satu poros penting dalam struktur Kejaksaan Agung, yang menangani kasus-kasus mega korupsi lintas sektor dan kompleksitas pencucian uang.

Penunjukan ini menandai peningkatan kepercayaan institusi terhadap Ridwan, sekaligus bukti dari rekam jejaknya sebagai salah satu jaksa terbaik di daerah.

Pasalnya, jabatan ini sebelumnya dijabat oleh Arip Zahrulyani, S.H., M.H., yang kini mendapat promosi jabatan Koordinator pada JAM PIDSUS untuk persiapan menjadi Wakajati dengan pangkat bintang satu.

Untuk mengisi jabatan ini, Arip sudah pernah menjabat sebagai Kajari pada Kejari kelas 1 dan Asisten pada Kejati kelas 1.

Sehingga promosi jabatan ini menjadi pencapaian luar biasa bagi Ridwan Angsar, karena dirinya belum pernah menjabat Kajari pada Kejari Kelas 1 dan Asisten pada Kejati Kelas 1.

Selama memimpin Bidang Pidsus di Kejati NTT, Ridwan dikenal sebagai sosok yang tegas dan konsisten dalam membongkar berbagai perkara tindak pidana korupsi besar.

Tak hanya berani menyentuh kasus-kasus strategis, Ridwan yang pernah menjabat Kajari Kabupaten Lembata dan Kajari Kabupaten Kupang itu juga mendorong percepatan proses hukum hingga ke tahap penuntutan dan putusan inkrah.

Di bawah komandonya, sedikitnya 20 perkara korupsi penting berhasil ditangani, di antaranya:

1. Kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

4. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

6. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

7. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.

8. Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

9. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.

10. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.

11. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Mataiayang, Sumba Timur, Tahun Anggaran 2022.

12. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Luwurweton, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2022.

13. Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.

14. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

15. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

16. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka.

17. Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana Kupang.

18. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

19. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.

20. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021-2023.

Dengan rekam jejak panjang dalam mengungkap skandal korupsi di NTT, promosi Ridwan ke jabatan strategis di pusat merupakan bentuk pengakuan atas integritas dan dedikasinya.

Penempatan Ridwan di Subdirektorat TPKL dan TPPU juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam memperkuat lini penyidikan untuk kasus-kasus yang lebih kompleks, terutama yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana khusus lainnya.

Publik pun menaruh harapan besar agar Ridwan dapat membawa semangat pemberantasan korupsi dari daerah ke tingkat nasional, sekaligus menorehkan prestasi baru di panggung Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui pula, semenjak dilantik menjadi Aspidsus Kejati NTT pada 6 Februari 2023, Ridwan datang bukan hanya membawa nama, tetapi misi mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di NTT.

Di bawah kepemimpinannya, Bidang Pidana Khusus Kejati NTT tidak hanya hidup, tetapi menggeliat agresif dan progresif.

Ridwan dikenal tak segan turun langsung ke lapangan. Ia ikut memantau proyek-proyek mangkrak, menggali data, memeriksa saksi, hingga menyusun strategi penindakan dengan tim penyidik.

Pendekatannya menyatukan ketegasan hukum dengan kepekaan sosial terhadap dampak korupsi bagi masyarakat.

Hal itu ditunjukan Ridwan selama memimpin Pidsus Kejati NTT, dengan pengungkapan dan penanganan puluhan kasus besar dugaan tindak pidana korupsi, dimana banyak di antaranya menyangkut proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Tak hanya dikenal karena ketegasannya, Ridwan juga dihormati oleh rekan sejawat dan staf karena sikapnya yang rendah hati dan terbuka.

Ia kerap memberi ruang bagi para jaksa muda untuk belajar, berdiskusi, dan ikut terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar.

“Pak Ridwan selalu mengingatkan kami bahwa tugas jaksa bukan sekadar menghukum, tapi memastikan keadilan ditegakkan dengan transparan dan menyentuh kepentingan rakyat,” ujar salah satu staf Pidsus Kejati NTT yang enggan disebut namanya.

Dengan penugasan barunya sebagai Kasubdit di JAM PIDSUS Kejagung, Ridwan akan menghadapi tantangan yang lebih besar, yaitu menangani korupsi lintas kementerian, BUMN, hingga pencucian uang berskala nasional dan internasional.

Ia kini berada di jalur strategis untuk mengembangkan pengalaman dan visi hukumnya ke tingkat nasional — membawa semangat bersih-bersih dari NTT ke jantung republik.

“Saya hanya menjalankan amanah,” ucap Ridwan singkat saat ditanya soal promosi ini.

“Yang paling penting, jaksa harus bekerja untuk rakyat dan negara,” lanjut dia.

Masyarakat NTT mungkin akan kehilangan sosok jaksa yang berdiri di barisan terdepan dalam memerangi korupsi, tetapi warisan kerja keras Ridwan akan tetap hidup dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kini, publik menanti gebrakan Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., yang akan melanjutkan tongkat estafet Aspidsus Kejati NTT berikutnya — dan apakah semangat penegakan hukum yang selama ini dikobarkan Ridwan Angsar akan terus menyala. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!