Connect with us

HUKRIM

Independensi Seorang Ahli dalam Proses Peradilan Demi Terciptanya Peradilan yang Bersih

Published

on

Jacky Franklin Lomi, S.H. (Jaksa pada Satgassus Kejaksaan Tinggi NTT)

Oleh: Jacky Franklin Lomi, S.H. (Jaksa pada Satgassus Kejaksaan Tinggi NTT)

DALAM sistem peradilan yang modern dan menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan hanya dapat ditegakkan apabila proses pembuktian berlangsung secara objektif, bebas dari tekanan, dan menjunjung integritas. Di sinilah kehadiran seorang ahli menjadi elemen penting, bukan hanya sebagai pelengkap proses, tetapi sebagai instrumen fundamental dalam mengungkap kebenaran materiil, terutama dalam perkara-perkara yang memiliki dimensi teknis, keilmuan, atau bersifat spesifik.

Namun demikian, validitas dan kekuatan pembuktian dari keterangan ahli sangat ditentukan oleh tingkat independensinya. Seorang ahli yang terikat kepentingan atau kehilangan netralitas tidak hanya melemahkan proses pembuktian, tetapi juga berpotensi menjadi alat manipulatif yang membelokkan arah keadilan.

Peradilan yang bersih dan adil hanya dapat terwujud apabila setiap elemen dalam sistem peradilan bekerja berdasarkan prinsip kebenaran, netralitas dan kejujuran. Salah satu elemen penting dalam proses tersebut adalah seorang Ahli, yang menghadirkan pendapat profesional berdasarkan ilmu pengetahuan. Sebagaimana Adagium latin menegaskan: “Veritas per testimonium peritorum revelatur” (Kebenaran diungkapkan melalui kesaksian para ahli).

Artinya, kehadiran ahli bukanlah sekedar formalitas pembuktian, tetapi jantung dari pencarian kebenaran materil dalam perkara-perkara yang mengandung dimensi teknis atau keilmuan yang tidak mudah dijangkau oleh Hakim secara langsung.

Ahli Sebagai Instrumen Penegakan Keadilan

Dalam proses peradilan pidana maupun perdata, seorang ahli memiliki fungsi yang sangat strategis. Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

menyatakan: “Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.”

Sementara itu, Pasal 1 angka 28 KUHAP mendefinisikan keterangan ahli sebagai: “Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Dengan demikian, keterangan ahli termasuk dalam alat bukti yang sah secara hukum. Dalam praktiknya, keterangan ahli digunakan untuk menafsirkan bukti, menjelaskan penyebab peristiwa, atau membandingkan informasi teknis dengan norma hukum.

Misalnya, dalam kasus korupsi atau tindak pidana pencucian uang, ahli hukum pidana yang dihadirkan untuk memberikan pendapat terhadap perbuatan materil yang dilakukan

oleh Terdakwa apakah melanggar hukum atau tidak, Ahli ahli keuangan negara kerap dihadirkan untuk membuktikan adanya kerugian negara.Namun, kekuatan keterangan ahli bukan pada siapa yang menunjuknya, melainkan pada bobot ilmiah dan objektivitasnya. Oleh karena itu, ketika ahli tidak lagi independen, maka keterangan yang diberikannya berpotensi merusak integritas proses peradilan.

Makna, Urgensi dan Landasan Yuridis Perlunya Independensi Ahli

Sebagai pihak yang disebut dalam hukum acara pidana maupun perdata, Ahli harus mematuhi prinsip-prinsip mendasar dalam memberikan keterangan atau pendapatnya, yaitu:

Independesi: bebas dari konflik kepentingan dan tekanan eksternal;

Objektivitas Ilmiah: berbicara berdasarkan ilmu, bukan kehendak pihak yang menggunakan jasanya;

Netralitas Prosesual: tidak bertindak sebagai Penasehat hukum terselubung;

Akuntabilitas Profesional: setiap pendapat dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 juga mempertegas bahwa keadilan hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen dalam peradilan, termasuk ahli, terbebas dari intervensi. Sedangkan dalam hukum acara perdata, ruang untuk keterangan ahli juga diatur melalui Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg, yang memberikan tempat bagi keterangan ahli sebagai alat bantu pembuktian.

Tantangan dan Ancaman terhadap Independensi Ahli

Independensi ahli tidak jarang mengalami tekanan dari berbagai sisi, terutama dalam perkara besar atau perkara bernuansa politik. Beberapa tantangan yang umum ditemukan antara lain:

  • Hubungan profesional atau personal antara ahli dan pihak yang berperkara;
  • Imbalan jasa (honorarium) yang tidak transparan, yang menimbulkan kecurigaan akan potensi keberpihakan;
  • Desakan dari penasihat hukum agar keterangan disesuaikan dengan strategi pembelaan;
  • Ketergantungan karier ahli pada institusi atau otoritas tertentu, yang membuatnya tidak sepenuhnya bebas secara akademik.

Kondisi-kondisi ini berpotensi melanggar asas impartiality (ketidakberpihakan) dan mencederai prinsip peradilan yang bersih dan bebas.

Solusi dan Mekanisme Penguatan Independensi

Agar independensi seorang ahli tetap terjaga, maka perlu dilakukan penguatan pada tiga

aspek utama, yaitu:

  1. Kode Etik Profesi

Setiap profesi yang melibatkan keahlian—baik kedokteran, akuntansi, teknik, hukum, dan lain-lain—wajib tunduk pada kode etik profesi. Misalnya, Kode Etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Kode Etik Akuntan Publik Indonesia secara eksplisit mengatur larangan untuk memberikan opini yang tidak objektif.

2. Verifikasi oleh Majelis Hakim

Hakim memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan independensi ahli, termasuk menolak keterangan yang dinilai bias atau cacat etik. Hal ini sejalan dengan prinsip freies Beweiswürdigungsprinzip (prinsip kebebasan menilai alat bukti) yang dianut dalam hukum pembuktian.

3. Pemberian Sumpah di Depan Sidang

Keterangan ahli yang disampaikan di bawah sumpah (KUHAP Pasal 160 ayat 3) memberikan konsekuensi hukum bagi ahli yang tidak netral, yakni potensi dipidana karena memberikan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP).

4. Penegakan Disiplin oleh Organisasi Profesi

Organisasi profesi wajib menjatuhkan sanksi etik terhadap anggotanya yang terbukti memberikan keterangan palsu atau partisan di pengadilan, agar tercipta efek jera dan menjaga integritas profesi.

Independensi Ahli Sebagai Pilar Peradilan Bersih

Seorang ahli bukan sekadar tuntutan moral, tetapi merupakan kebutuhan yuridis untuk menjamin keabsahan proses peradilan. Seorang ahli yang bebas dari intervensi dan keberpihakan akan memberikan keterangan yang dapat dipercaya, objektif, dan bermanfaat bagi hakim dalam mengambil putusan.

Dengan demikian, menjaga independensi ahli adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak: hakim, jaksa, penasihat hukum, organisasi profesi, dan masyarakat hukum. Dalam konteks ini, peradilan yang bersih hanya akan terwujud jika keterangan ahli berakar pada kebenaran ilmiah, etika profesi, dan kebebasan berpikir yang dilindungi oleh hukum.

“Fiat justitia ruat caelum” – Biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh.

Keadilan itu, salah satunya, dimulai dari keterangan ahli yang tidak tunduk pada siapa pun selain kebenaran. (*)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!