Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Gandeng Tim Ahli ITS Periksa Fisik Gedung Perpustakaan Nagekeo, Indikasi Korupsi Menguat, Penetapan Tersangka Segera

Published

on

PERIKSA FISIK. Tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melakukan pemeriksaan fisik bangunan secara menyeluruh pada gedung Perpustakaan Nagekeo.

KUPANG, PENATIMOR — Upaya pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur terus digencarkan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Fasilitas Layanan Perpustakaan (Finishing Lantai II) milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Nagekeo.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pun tak tanggung-tanggung dalam proses penyidikan. Belum lama ini mereka mendatangkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan secara menyeluruh.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan menyusul dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan yang dilaksanakan pada dua tahun anggaran berbeda, yakni 2021 dan 2023.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa, 29 April 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Tim ahli ITS melakukan pengukuran fisik bangunan, pemeriksaan sistem mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP), serta pengambilan sampel beton untuk uji mutu laboratorium.

Proyek Miliaran Rupiah, Banyak Kejanggalan

Berdasarkan data yang dihimpun oleh penyidik Kejati NTT, proyek pembangunan tahun 2021 menghabiskan anggaran sebesar Rp9.978.000.000.

Rinciannya meliputi, Pekerjaan Persiapan senilai Rp235.580.000, Pekerjaan Struktur Rp5.353.000.000, Pekerjaan Arsitektur Rp2.540.635.719, Pekerjaan MEP Rp887.000.000, termasuk Biaya PPN 10% senilai Rp901.621.572

Adapula biaya perizinan dan penyambungan, meliputi, Biaya Penyambungan (BP) Listrik dan Uang Jaminan Langgaran PLN sebesar 194 KVA, dan Biaya Penyambungan Telepon ke PT Telkom sebanyak 10 saluran senilai Rp50.000.000, dan Biaya Penyambungan Air ke PDAM sebesar Rp10.000.000.

Dengan demikian total anggaran pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp9.977.837.291.

Sementara proyek finishing lantai II tahun anggaran 2023 menelan dana sebesar Rp4.999.904.388, yang terdiri dari Pekerjaan Persiapan sebesar Rp179.574.638, Pekerjaan Arsitektur Rp2.251.488.530, Pekerjaan MEP Rp2.073.355.200, dan PPN 11% Rp495.486.020,44.

Total nilai proyek dari kedua tahun anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp14,9 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Tim Penyidik bersama Tim Ahli ITS, ditemukan indikasi adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Pemeriksaan di Lapangan: Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi

Tim Ahli ITS yang terlibat dalam pemeriksaan terdiri dari Dr. Ir. Mudji Irmawan, M.T., Andreas Bambang, Nur Fajar, dan Bayu Angga C. Mereka didampingi oleh Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, yakni Silvianus Alfredo Nanggus, S.H.,  dan Aristya Bintang Asmara, S.H.

Pemeriksaan mencakup pengambilan sampel beton dari struktur bangunan, pengukuran dimensi bangunan (panjang, lebar, tinggi), serta pengecekan sistem MEP dalam gedung.

Hasil awal menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan struktur, arsitektur, dan MEP yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Sampel beton tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lebih lanjut terkait kualitas dan kekuatannya.

Pejabat, Kontraktor, dan Konsultan Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kejati NTT juga telah memeriksa 30 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait.

Dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nagekeo, para saksi yang diperiksa adalah Servulus Babo Nuwa (Plt. Kepala Dinas, merangkap PPK perencanaan tahun 2021), Ir. Renata Fernandez (Kepala Dinas 2021–2023), dan Gaspar Laya (PPK pelaksanaan proyek tahun 2021 dan 2023).

Saksi lainnya adalah Robertus Thomas Siga Tage (Tim Teknis – PU), Paulus Gordianus Nii Bai, ST (Tim Teknis – PU), Morisius Ji, ST (Tim Teknis – PU), dan Hieronimus Nikodemus Rosok, ST (Tim Teknis – PU).

Kemudian, Pelaksana Proyek 2021, yaitu Gunson Manurung (pengguna bendera PT. Andika Parsaktian Abadi), Budi Santoso (staf PT. Andika Parsaktian Abadi), dan Servasius Lera, ST (konsultan pengawas dari CV Detail Engineering Design).

Turut diperiksa para yang saksi yang merupakan Pelaksana Proyek 2023, masing-masing Theofilus Hilarius Mane (Direktur CV. Hocky), Gregorius H. Sebaradho (pelaksana lapangan), Servasius Lera, ST (pengawas, pengguna CV Ariles Design), dan Benyamin Bata (Kepala perwakilan CV Ariles Design).

Penetapan Tersangka Segera

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan bahwa proses penyidikan terus dikembangkan.

“Setelah pemeriksaan fisik oleh tim ahli dan hasil uji laboratorium keluar, kami akan meminta auditor menghitung potensi kerugian negara. Setelah itu, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proyek ini telah menimbulkan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan dan kuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak, baik dari unsur ASN maupun pihak swasta. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!