Connect with us

HUKRIM

Gempar! Kejari Karanganyar Tahan Kadinkes dan Pejabat Dinkes Terkait Korupsi Alkes Rp13 Miliar

Published

on

TAHAN TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, bersama seorang pejabat fungsional bernama Amin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2023.

KARANGANYAR, PENATIMOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati, bersama seorang pejabat fungsional bernama Amin, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2023.

Penahanan dua pejabat penting di tubuh Dinkes Karanganyar ini sontak menggemparkan publik, terlebih karena sosok Purwati dikenal luas sebagai perempuan pertama berlatar belakang bidan yang menduduki pucuk pimpinan Dinkes Karanganyar.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.

“Tim penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti dan menyimpulkan untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial P dan A. P adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan A merupakan pejabat fungsional perencanaan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, S.H., M.H., di sela pemeriksaan.

Kedua tersangka kini telah dititipkan di Rutan Polres Karanganyar untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat kesehatan yang dilakukan melalui sistem E-Katalog nasional.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenang tender yang disertai gratifikasi atau suap.

“Sistem E-Katalog memang berlaku nasional, tapi dalam kasus ini kami menemukan ada rekayasa dalam pelaksanaan tender. Ada indikasi gratifikasi untuk pengondisian pemenang. Ini yang kemudian menyebabkan potensi kerugian negara,” jelas Hartanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai proyek pengadaan alkes untuk puskesmas dan posyandu di Karanganyar mencapai Rp13 miliar, lebih besar dari perencanaan awal senilai Rp7 miliar. Namun, hingga kini pihak Kejari masih melakukan audit untuk menghitung secara pasti kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Karanganyar menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan alkes Dinkes Karanganyar pada tahun 2023.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejari yang kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan dan penyidikan pada Bidang Pidsus.

“Kita menerima laporan, lalu memeriksa sejumlah saksi dari internal Dinas Kesehatan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, kita tetapkan P dan A sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus.

Pada Kamis (22/5/2025), lima orang saksi diperiksa sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan tersebut menjadi kunci penetapan kedua tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 tentang pemberian suap atau gratifikasi.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penahanan Purwati menambah catatan sejarah di Karanganyar. Ia dikenal sebagai Kepala Dinkes pertama di Karanganyar yang berlatar belakang bidan, bukan dokter. Ketika pertama kali diangkat, penunjukannya sempat menuai pro dan kontra.

Dilansir dari situs resmi Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati memulai karier sebagai bidan puskesmas, kemudian menjabat sebagai Kepala Seksi Reproduksi Remaja dan Lansia, hingga Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Ia sempat menjadi Sekretaris Dinkes, sebelum akhirnya diangkat sebagai Plt Kadinkes pada tahun 2020, menggantikan Cucuk Heru Kusuma yang pensiun, dan resmi menjadi Kadinkes definitif pada akhir 2021.

Riwayat pendidikan Purwati juga mencerminkan perjalanan panjangnya di dunia kesehatan, yaitu SD Negeri Tunggulrejo II, Jumantono; SMP Negeri Matesih; SPK Depkes Solo (Pendidikan Bidan); D3 Kebidanan Poltekkes Solo; S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Semarang; dan S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Penahanan dua pejabat Dinkes ini disambut berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi langkah Kejari Karanganyar yang dinilai tegas dan profesional dalam menindak pelaku korupsi, terlebih dalam sektor vital seperti kesehatan.

Publik kini menanti proses hukum lanjutan yang dilakukan Kejari Karanganyar, serta berharap agar pengusutan ini tidak berhenti pada dua tersangka saja, melainkan membongkar seluruh jaringan yang terlibat demi tegaknya keadilan dan bersihnya birokrasi dari praktik korupsi. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!