Connect with us

HUKRIM

Tak Sabar di Jalan, Pemotor di Kupang Pukul Sopir Truk dengan Helm, Polisi Turun Tangan

Published

on

Seorang pengendara sepeda motor berinisial KBT (48) diamankan aparat Polsek Maulafa setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang sopir truk, GSDT (22).

KUPANG, PENATIMOR – Seorang pengendara sepeda motor berinisial KBT (48) diamankan aparat Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang sopir truk, GSDT (22).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025) siang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang mengemudikan truk keluar dari Jalan Kramat Jati menuju Jalan Fetor Foenay.

Pada saat yang bersamaan, terlapor yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X merasa jalannya dihentikan secara mendadak.

“Karena laju kendaraannya terhenti, terlapor emosi, lalu turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban dengan helm ke arah dahinya hingga mengalami luka,” ungkap AKP Fery dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut dipicu oleh manuver korban yang diduga hampir mencelakai terlapor.

Truk yang dikemudikan korban disebut keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa memperhatikan kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga hampir mengenai terlapor.

Korban yang mengingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maulafa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta mengamankan terlapor.

“Terlapor telah diamankan di Polsek Maulafa dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tambah Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara dan tidak main hakim sendiri.

“Permasalahan di jalan raya seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan kekerasan yang justru berujung pada tindakan pidana,” tandasnya. (mel)

Advertisement


Loading...