HUKRIM
Suami Mabuk di Pesta, Tak Pulang hingga Pagi, IRT di Kupang Dipukul, Balas dengan Pisau

KUPANG, PENATIMOR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kupang menjadi korban penganiayaan setelah menegur suaminya yang tak kunjung pulang usai pesta.
Tak terima dipukul, ia membalas dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Kiankelaki, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Korban, HHD (31), mengalami luka di bagian bibir setelah dipukul oleh NR, teman suaminya.
Dalam kondisi emosi, HHD kemudian mengayunkan pisau ke perut NR, menyebabkan luka sayatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (8/3/2025), sekitar pukul 19.00 Wita, suami korban, HN, berpamitan untuk menghadiri pesta ulang tahun di rumah rekannya, HU.
Acara berlangsung tak jauh dari kos mereka. HHD awalnya mengizinkan, dengan pesan agar HN tidak pulang terlalu larut.
Namun hingga pukul 04.00 Wita keesokan harinya, HN belum juga pulang. HHD yang cemas langsung menghubungi suaminya dan memberi ultimatum, “Beta kasi waktu lima menit, kalau belum pulang beta akan nyusul lu”.
Saat HN menjawab panggilan, handphonenya tiba-tiba dirampas oleh NR yang kemudian memaki-maki HHD. “Beta Noken kenapa lu,” kata NR.
Tak terima diperlakukan demikian, HHD pun membalas dengan kata-kata kasar.
“Lu siapa, beta ada baomong dengan beta pung suami,” balas HHD.
NR lantas menantang, “Ho, lu tunggu sudah di situ. Beta dengan HN su turun pi kos.”
HHD yang sudah menunggu di depan gerbang kos menyelipkan pisau di pinggangnya.
Tak lama, NR dan HN tiba dalam kondisi mabuk dan hampir menabrak HHD dengan sepeda motor. Keributan pun tak terhindarkan.
“Lu kenapa marah-marah sama HN,” tanya NR.
“Lu siapa maki-maki beta di handphone,” balas HHD.
Dalam pertengkaran itu, NR langsung melayangkan pukulan ke punggung dan wajah HHD hingga menyebabkan luka di bibir.
Tak terima diperlakukan demikian, HHD spontan mencabut pisau dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah perut NR, menyebabkan luka sayatan di bagian kiri perutnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar telah terjadi penganiayaan terhadap ibu HHD yang dilakukan oleh NR. Kami sudah menerima laporan resmi yang dibuat di Polsek Kota Raja dengan Nomor LP/B/041/III/2025/Sektor Kota Raja,” ujar Kapolresta.
Polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni OD, BLT, dan suami korban, HN. Selain itu, HHD juga telah menjalani visum di RSB Titus Uly Kupang, sementara NR mendapatkan perawatan medis untuk luka sayatannya.
Kapolsek Kota Raja, AKP Frid Didrak Mada, S.H., menambahkan bahwa setelah menjalani pengobatan, NR diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan secara rawat jalan. Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. (mel)
