HUKRIM
Polres Sumba Barat Tangkap Pelaku Perampokan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

WAIKABUBAK, PENATIMOR – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tanadaru, Desa Mbilur Pangadu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, akhirnya terungkap dalam waktu singkat.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat berhasil menangkap salah satu pelaku, MB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Penangkapan MB dilakukan di rumahnya di Kampung Kalimbu Podu, Desa Lokory, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Barat.
Keberhasilan ini berawal dari laporan korban, Benadekta Cindi Sobang, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katikutana pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/40/III/2025/Polsek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT.
Cindi bersama beberapa rekannya sedang dalam perjalanan dari Lewa, Kabupaten Sumba Timur, menuju Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah. Mereka berhenti untuk beristirahat di kawasan hutan Tanadaru ketika tiba-tiba dua pria, YM dan MB, mendekati mereka dengan sepeda motor Honda Revo hitam.
Salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik Cindi. Beberapa warga yang melintas sempat mencoba mengejar pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri. Sepeda motor korban kemudian ditemukan sekitar enam kilometer dari lokasi kejadian, namun kedua pelaku telah kabur.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, YM dan MB. Dalam penggerebekan di rumah MB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor mesin JBE1E15732 dan nomor rangka MH1JBE116DK584119, sebuah jaket jeans abu-abu hitam, kain kepala warna hitam, sebilah parang dengan gagang bambu yang digunakan dalam aksi kejahatan, dan satu unit ponsel merek Huawei.
Sementara itu, YM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buronan. Dari rumah YM, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa lima unit ponsel dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Sumba Barat akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan membongkar kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.
“Kami akan memastikan seluruh pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat mendapatkan keadilan serta rasa aman,” ujar AKBP Hendra Dorizen.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Aipda Gede Muka Ari Sudana, bersama Kanit Reskrim Polsek Umbu Ratu Nggay, Kanit Buser, serta sejumlah anggota lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya. (mel)
