Connect with us

HUKRIM

Korupsi Bronjong di Ende, Kejari Tahan Anggota DPRD dan Karyawan Swasta Jelang Sidang Putusan Praperadilan

Published

on

TAHAN TERSANGKA. Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende.

ENDE, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende.

Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 638,2 juta akibat penyimpangan dalam proyek yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016.

Sebagaimana siaran pers yang diterima media ini, menyebutkan bahwa pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, Kejari Ende melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi melakukan penahanan terhadap YK dan CL setelah keduanya menjalani pemeriksaan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

Usai menyelesaikan administrasi, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan juga, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Yohannes Kaki (39), merupakan seorang wiraswasta sekaligus anggota DPRD, berdomisili di Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Sementara, Cyprianus Lenggoyo (48), seorang karyawan swasta, berdomisili di Jalan Udayana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka diperiksa secara intensif di Kejari Ende dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Yohannes Kaki didampingi oleh kuasa hukum Joao Meko, SH., dan Fredy Maktaen, SH.

Demi kelancaran proses, pengamanan dilakukan oleh dua anggota Brimob serta personel dari Seksi Intelijen Kejari Ende. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman hingga pukul 18.00 WITA.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali dan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang dilaksanakan pada tahun 2016.

Proyek ini berada di bawah pengelolaan BPBD Kabupaten Ende. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 638.200.000.

Kejaksaan Negeri Ende dalam siaran pers nya juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikawal hingga tahap persidangan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejari Ende juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah, guna menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Hakim PN Ende Bacakan Putusan Praperadilan Yohanis Kaki Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ende dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yohanis Kaki pada Senin (10/3/2025) pukul 14.00 WITA.

Praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Yohanis Kaki yang terdiri dari Joao Meco, S.H., Bildat Thonak, S.H., Amos Lafu, SH., MH., dan Ferdinandus Maktaen, S.H., sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.

Sebagaimana diketahui, Yohanis Kaki, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek normalisasi kali di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI.

Ferdinandus Maktaen, salah satu kuasa hukum Yohanis Kaki, menyebutkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Ende dalam penetapan status tersangka kliennya. Ia menyoroti fakta bahwa penyelidikan kasus ini awalnya ditangani oleh pihak kepolisian sebelum diambil alih oleh kejaksaan.

“Kami keberatan karena penyelidikan dilakukan oleh dua institusi secara bersamaan. Sementara proses masih berjalan di tingkat kepolisian, kejaksaan tiba-tiba mengambil alih dan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka. Ini jelas bentuk abuse of power,” ujar Ferdinandus kepada media.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan sebelum kejaksaan memulai penyelidikan.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah Kejari Ende menetapkan Yohanis Kaki sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk menentang tindakan sewenang-wenang ini. Tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan sebelum penyelidikan di tingkat kejaksaan. Oleh sebab itu, kami menempuh jalur hukum melalui praperadilan,” imbuhnya.

Selain melalui jalur hukum, tim kuasa hukum juga akan membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk perjuangan hukum lainnya. Mereka menilai bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara objektif, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak korban ketidakadilan di masa mendatang.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim PN Ende yang akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Yohanis Kaki tetap berlaku atau dibatalkan melalui mekanisme praperadilan ini. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!