Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Ekspos Kasus MTN Bank NTT ke BPK RI di Jakarta

Published

on

Ilustrasi gedung kantor Bank NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Ekspos tersebut berlangsung di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, dengan tujuan meminta BPK RI melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Tim penyidik Kejati NTT dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.

Aspidsus Ridwan Sujana Angsar membenarkan pelaksanaan ekspos tersebut. “Kami baru saja ekspos kasus MTN Bank NTT ke BPK Pusat di Jakarta. Hal ini untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik Kejati NTT belum lama ini menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas yang diduga terlibat dalam skandal MTN Bank NTT tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bukti nyata kerja keras Kejati NTT dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi.

“Ini langkah konkret dalam upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak oleh kejahatan korupsi. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Uang hasil penyitaan kini telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Tim penyidik Kejati NTT terus menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Pada Selasa (18/2/2025), penyidik telah memeriksa dua saksi di kantor Kejati DKI Jakarta, yaitu Christian Diah Sasmita (Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen) dan Anita Sutanto (Asisten Finance Manager di perusahaan yang sama).

Sebelumnya, dua petinggi PT MNC Sekuritas di Jambi, yakni Andri Irvandi (Head Institutional PT MNC Sekuritas) dan Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), juga telah dimintai keterangan pada Senin (10/2/2025).

Sejumlah saksi lain yang telah diperiksa termasuk Absalom Sine (mantan Direktur Bank NTT), Frans Salem (mantan Sekretaris Daerah NTT), serta Zet Robalas Lamu (Kepala Divisi Treasury Bank NTT).

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Bank NTT serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, skandal serupa yang mengguncang Bank Jambi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (4/2/2025), Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), Leo Darwin, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 287 miliar.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, serta mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!