HUKRIM
Tiga Tersangka dari Kasus Berbeda Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kupang

OELAMASI, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang melimpahkan tiga tersangka dari tiga kasus berbeda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Senin (3/2/2025) siang.
Kasus-kasus yang dilimpahkan mencakup tindak pidana penganiayaan serta kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kupang dan jajarannya.
Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus ini ditangani oleh Polsek Fatuleu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2024/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Juli 2024, dengan tersangka berinisial DS.
Kasus kedua juga merupakan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka berinisial DT. Kasus ini ditangani oleh Polsek Amarasi sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/35/XI/2023/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 November 2023.
Pelimpahan kedua tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala, S.H., M.H.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/79/VI/2024/Lantas. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AYB.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan para tersangka ini merupakan wujud komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan yang kami lakukan selama ini,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kasus yang ditangani kepolisian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Dengan pelimpahan ini, Kejari Kabupaten Kupang akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka hingga tahap persidangan di pengadilan. (bet)
