Connect with us

HUKRIM

Sopir Truk Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta, Ternyata untuk Judi Online, Segera Disidangkan

Published

on

Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan tersangka YLK alias Jemi ke JPU Kejari Kota Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melimpahkan tersangka YLK alias Jemi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan penggelapan.

Tersangka dibawa oleh penyidik Aipda Israel Natun dan Bripka Rudy Missa untuk menjalani proses penuntutan di Pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis Biddokkes Polda NTT.

“Komitmen kami adalah menuntaskan setiap tindak pidana dengan cepat agar masyarakat sebagai pelapor atau korban segera mendapat kepastian hukum,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Kapolresta menguraikan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024, di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir truk di salah satu koperasi, sejak Februari hingga Juli 2024, rutin mengambil uang tunai dari kasir koperasi untuk pembelian material berupa batu karang bagi proyek di samping Hotel Neo Aston Kupang.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa tersangka tidak pernah menurunkan material tersebut di lokasi proyek yang seharusnya. Sebaliknya, material tersebut justru dialihkan ke proyek pembangunan ruko milik saksi J di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

Uang yang diterima tersangka dari koperasi seharusnya digunakan untuk pembelian material, biaya operasional truk, serta uang makan dan servis kendaraan. Namun, sebagian dana justru disalahgunakan untuk bermain judi online.

“Atas perbuatan tersangka, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp162.268.000,” ungkap Kombes Aldinan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pemeriksaan saksi-saksi menguatkan dugaan bahwa tersangka telah menggelapkan dana koperasi.

“Kami selalu berusaha segera mengungkap tindak pidana agar masyarakat mendapatkan penyelesaian hukum dengan cepat,” kata Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan serupa. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!