HUKRIM
Sadis! Suami Bunuh Istri Gegara Tolak Berhubungan Intim, Anak juga Terluka

SO’E, PENATIMOR – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang suami, Eliaser Rao (38), tega menghabisi nyawa istrinya, Rosalina Halla (39), hanya karena sang istri menolak ajakan untuk berhubungan badan.
Kejadian tragis ini berlangsung di rumah mereka di Desa Nunutapi, Kecamatan Polen, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini terjadi akibat emosi pelaku yang tersulut setelah korban menolak permintaannya.
“Pelaku meminta berhubungan badan, tetapi korban menolak dengan alasan kelelahan. Hal itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian mengambil dua bilah parang dan langsung menebas korban hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Joel Ndolu kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Pembunuhan di Hadapan Anak-anak
Menurut laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi ketika korban dan pelaku tengah tidur bersama dua anak mereka di kamar.
Sekitar pukul 23.00 Wita, setelah kedua anak tertidur, pelaku membangunkan istrinya dan meminta untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan alasan mengantuk dan kelelahan.
Pelaku yang tidak terima dengan penolakan tersebut kemudian keluar kamar, mengambil dua bilah parang yang terselip di dinding, lalu kembali dan menyerang korban secara membabi buta.
“Tebasan parang mengenai kepala, leher, punggung, dada, dan kaki korban hingga korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian,” beber Iptu Joel.
Tragedi ini semakin memilukan karena anak mereka yang berusia 9 tahun terbangun akibat kegaduhan dan berusaha melindungi ibunya. Akibatnya, sang anak juga mengalami luka tebasan pada bahu sebelah kiri.
Pelaku Berusaha Bunuh Diri, tetapi Gagal
Setelah membunuh istrinya, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya sendiri dengan menikam tubuhnya menggunakan sebilah pisau. Namun, upaya bunuh diri tersebut gagal. Pelaku akhirnya duduk di samping jasad istrinya sambil menangis. Suara tangisan pelaku membangunkan tetangga sekitar.
Salah satu tetangga, Ananias Taopan, yang mendengar suara tersebut segera mendatangi rumah korban dan menemukan Rosalina dalam kondisi berlumuran darah, sementara pelaku duduk di samping jasadnya.
Melihat peristiwa itu, Ananias segera memberi tahu keluarga korban, tetangga sekitar, serta aparat desa.
Kepala Dusun 04 Desa Mnesat Bubuk, Yohanis L. Sanam, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Polen pada pukul 09.00 Wita.
Polisi Langsung Menangkap Pelaku
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dari Polsek Polen bersama Tim Identifikasi dari Satreskrim Polres TTS segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah parang yang digunakan dalam pembunuhan.
Kapolsek Polen, Iptu I Ketut Darsana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VET) dari dokter Briyan Simanjuntak di Puskesmas Kapan, Mollo Utara, korban mengalami pendarahan hebat akibat luka bacok yang menyebabkan putusnya pembuluh darah pada leher.
Luka bacok juga ditemukan di kepala, tangan, punggung, dan lutut kaki kanan korban.
“Setelah dilakukan visum, jasad korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan secara adat,” kata Iptu Ketut.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/2/2025). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Iptu Joel Ndolu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada tragedi kemanusiaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus KDRT kepada aparat berwenang agar dapat segera ditangani sebelum berujung pada kekerasan fatal. (mel)
