Connect with us

HUKRIM

Polisi Bubarkan Pesta Miras Kelompok Pemuda di Pinggir Jalan Kampung Solor-Kupang

Published

on

Polsek Kota Lama membubarkan sekelompok pemuda yang mengonsumsi miras di pinggir jalan, RT 014/RW 005, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Minggu (23/2/2025) malam.

KUPANG, PENATIMOR – Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, membubarkan sekelompok pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) di pinggir jalan.

Kejadian ini berlangsung di RT 014/RW 005, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Minggu (23/2/2025) malam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kota Lama, Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H., mengungkapkan bahwa tindakan pembubaran dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang khawatir dengan potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras di tempat umum.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung mengerahkan anggota piket SPKT yang terdiri dari fungsi Samapta, Intelkam, dan Reskrim untuk mendatangi lokasi dan membubarkan kelompok pemuda tersebut,” ujar Kompol Jemy.

Selain membubarkan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Menurut Kompol Jemy, konsumsi miras di pinggir jalan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan, baik yang dilakukan oleh mereka sendiri maupun oleh pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Sering kali, miras menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti pemalakan dan perkelahian. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras di tempat umum,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita minuman keras yang ada di lokasi untuk dimusnahkan. Sementara itu, kelompok pemuda yang terlibat langsung diminta untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kompol Jemy, yang baru saja dipromosikan menjadi Wakapolres TTU.

Polsek Kota Lama mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar dapat segera ditindaklanjuti demi kenyamanan bersama. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!