Connect with us

NASIONAL

Lewati Tenggang Waktu, Permohonan PHPU Sabu Raijua Tidak Dapat Diterima

Published

on

Gedung Mahkamah Konstitusi (net)

JAKARTA, PENATIMOR – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Sabu Raijua.

Putusan Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah, permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Selasa (14/1/2025). Pemohon sendiri adalah pasangan calon nomor urut 1 dan 3 Pilbup Kabupaten Sabu Raijua yang mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Krisman Bernard Riwu Kore disebut tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Diberitakan sebelumnya, dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dua Pemohon tersebut adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).

Namun, Arief menjelaskan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 keluar pada 2 Desember 2024. Sedangkan Pemohon baru mengajukan permohonan pada 18 Desember 2024, dengan alasan Pemohon yang menunggu terbitnya surat keterangan tidak pailit dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly pada 19 Desember 2024.

“Nah gitu-gitu harusnya itu tadi yang saya sampaikan, diajukan sesuai tenggang waktunya tiga hari, perbaikannya juga tiga hari, kalau gini kan sudah lewat waktu. Jadi ini tidak memenuhi syarat formal sebagai permohonan,” ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Kendati demikian, Arief tetap mengizinkan kuasa hukum Pemohon, Bram Perwita Anggadatama menyampaikan pokok permohonan dan petitum Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bram sendiri menyampaikan, kedua Pemohon mempersoalkan surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Bram menjelaskan, Krisman Bernard Riwu Kore tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan keterangan tidak sedang pailit ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya surat keterangan tidak pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Jadi (pelanggaran) syarat pencalonan,” ujar Bram.

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua.

Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 sepanjang terkait dengan pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 368 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terkait pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly.

Kemudian, Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang hanya diikuti pasangan calon nomor urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan pasangan calon nomor urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe. (*)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua sebagai Termohon menyampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly (Pihak Terkait) telah memenuhi seluruh persyaratan terkait kepesertaan dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua. Salah satu yang sudah dipenuhi dan didalilkan dua Pemohon adalah Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.

Jawaban Termohon tersebut disampaikan Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025). Josua menjelaskan Termohon mendapatkan surat dari Pemohon setelah proses pemungutan suara terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.

Namun, dokumen surat keterangan tidak pailit itu merupakan tangkapan layar yang seolah-olah benar dan beredar di masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. Kendati demikian, Termohon tetap menindaklanjuti tangkapan layar tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.

“Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Nomor 778/SK/HK/08/2024/PNSby, atas Nama Krisman Bernard Riwu Kore adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2024 dan memenuhi syarat sebagai bukti pemenuhan syarat pendaftaran calon bupati Sabu Raijua tahun 2024,” ujar Josua di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Prinsipal Pihak Terkait yang juga Krisman Bernard Riwu Kore hadir untuk menyampaikan bahwa dirinya sudah memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari PN Surabaya pada 12 Agustus 2024. “Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari (2024) telah menegaskan kembali bahwa surat tersebut adalah asli,” ujar Krisman.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba menyampaikan, pihaknya tidak menerima satupun laporan yang berkaitan dugaan tak terpenuhinya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore.

Dalam tugas pengawasan selama proses penelitian persyaratan administrasi, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mendapati bahwa calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore sudah memenuhi Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.

Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.

Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal surat tersebut dipandang sebagai bukti penentu yang memiliki implikasi serius bagi pemenuhan persyaratan pencalonan.

Tak adanya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tersebut seharusnya membuat Krisman Bernard Riwu Kore tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 599 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024. Selain itu, Pemohon minta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilbup Kabupaten Sabu Raijua. (*/bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!