Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Bongkar Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Proyek Perpustakaan Nagekeo

Published

on

Bangunan gedung Perpustakaan Nagekeo yang baru diresmikan terpantau belum sepenuhnya rampung (Foto: Patrianus Meo Djawa/Vox NTT)

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021-2023.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga bermasalah, dengan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini, tim penyelidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Sesuai agenda pemeriksaan, pemeriksaan dilakukan dari Selasa (4/2/2025) hingga Jumat (7//2025).

Saksi yang diperiksa adalah Ir Renata Fernandez selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2021-2023). Kemudian, Gaspar Laya, A.Md.KL., selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Renata dan Gaspar diperiksa pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Turut diperiksa Theofilus Hilarius Mane dari CV Hocky selaku Pelaksana Bangunan Gedung Perpustakaan tahun 2023. Kemudian, Geri Radho selaku Pelaksana Lapangan/Pelaksana Bangunan Gedung Perpustakaan 2023. Theofilus dan Geri diperiksa pada Rabu (5/2/2025).

Selanjutnya, pada Kamis (6/2/2025) pagi, tim penyelidik juga memeriksa Servasisus Leta, ST., dari CV Detail Engineering Desain Konsultan/Konsultan Pengawas 2021.

Tim penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Felix Beny Fia dari CV Fertikal Konsultan/Konsultan Perencana 2023, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan alias mangkir.

Sedangkan, pada Jumat (7/2/2025) pagi, penyelidik memeriksa saksi Benyamin Bata dari CV Ariles Design/Konsultan Pengawas 2023.

“Dari tujuh orang yang diundang, 6 orang hadir. Satu orang, yaitu Felix Beny Fia, sampai saat ini belum hadir dan tanpa keterangan lanjutan. Tim juga berhasil mendapatkan dokumen kontrak, dokumen pencairan anggaran, akta perusahan dan masih banyak lagi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media ini.

Untuk diketahui, Bidang Pidsus Kejati NTT saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung tahun 2021 dan tahun 2023. Dua kegiatan pada tahun 2021 dan 2023 tersebut untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Perpustakaan.

Kegiatan pada 2021 menyangkut struktur keseluruhan dan finishing arsitektur lantai 1, sedangkan pada tahun 2023 meliputi finishing arseitektur lantai 2 yang di dalamnya termuat arsitektur, mekanikal elektrikal, dan 1 unit rumah pompa.

Pada tahun 2022, tidak dianggarkan pekerjaan atau kegiatan sehubungan dengan pembangunan Gedung Perpustakaan, namun pada tahun 2022 sampai bulan Mei 2022, masih dilaksanakan pembangunan menggunakan anggaran tahun 2021 dikarenakan belum selesai.

Sumber anggaran pada Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 di Kabupaten Nagekeo berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan sebesar Rp 10 miliar dengan harga negosiasi yang menjadi harga dalam kontrak sebesar Rp 9.766.391.000 (Tahun 2021), dengan nama kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan.

Untuk tahun 2023, anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Nagekeo sebesar Rp 5 miliar dengan harga negosiasi yang menjadi harga dalam kontrak sebesar Rp 4.630.970.000, dengan nama Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Perpustakaan.

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan berserta fasilitas pendukung tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 di Kabupaten Nagekeo adalah Pengguna Anggaran Renata Fernandes (Kepala Dinas), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Laya, A.Md., Kontraktor Pelaksana PT Andica Parsaktian Abadi dengan Direktur, Arnold.

Kemudian, Konsultas Pengawas adalah CV Design Engeneering Detail Konsultan dengan Direktur, Servasius Lera, untuk tahun 2023.

Kontraktor Pelaksana CV Hocki dengan Direktur, Hilarius Teofilus Mane, Konsultas Pengawas adalah CV Ariles Design dengan Direktur, Benyamin Bata.

Pada tahun 2021, Servasius Lera, ST., menjadi Direktur CV Detail Engineering Disain Konsultan dengan perubahan pertama Akta Notaris Nomor: 11, tanggal 16 Februari 2021 pada Notaris Deny Sensisco Lada, S.H.,M.Kn., yang beralamat di Jalan Nenas (Ruko Depan MAN), Kelurahan Mautopaga, Kecamatan Ende Timur.

Untuk diketahui pula bahwa Pagu Rp 300 juta, nilai anggaran berdasarkan penawaran yang dibuat adalah sebesar Rp296.846.000. Untuk pelaksanaannya yaitu 160 hari kalender mulai tanggal 25 Juni 2021 sampai dengan 22 Desember 2021.

Sumber dana nya adalah DAU dan untuk pembayaran dilakukan dua kali dengan pembayaran tahap I pada bulan Desember 2021 dan tahap II Desember 2022 dikarenakan keterlambatan pekerjaan.

Terdapat keterlambatan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Nagekeo TA. 2021, dengan alasan pada tahun 2021 kegiatan pembangunan masih dalam situasi Covid-19 sehingga menyebabkan keterlambatan menyediakan tenaga kerja dan material bahan.

Selanjutnya, terdapat masalah sosial masyarakat sekitar lokasi pekerjaan yang mana terdapat rumah warga berada di lokasi pembangunan yang tidak mau digusur dikarenakan masyarakat tersebut merasa memiliki tanah tersebut.

Namun Servasisus Lera, ST., memastikan bahwa terhadap tanah yang dibangun perpustakaan tersebut bersertifikat dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

Pengawasan terhadap pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Nagekeo TA. 2023 adalah CV Ariles Design yang beralamat kantor di Jalan Polisi Kabupaten Nagekeo dengan Kepala Perwakilan Benyamin Mbata dengan nilai kontrak Rp149.117.000, dengan pagu anggaran Rp150.000.000.

Selanjutnya Servasisus Lera, ST., sebagai penanggung jawab dengan membuat surat kuasa dari kepala perwakilan Direktur.

Terhadap keterlambatan pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Nagekeo TA. 2021 terhadap Penyedia atau kontaktor diberi kesempatan 90 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan oleh PPK, namun harus diberikan denda sebesar 1 hari/Rp1000 x nilai kontrak dengan jumlah total denda kurang lebih Rp900 juta.

Alasan Servasisus Lera, ST., menggunakan CV Ariles Design dikarenakan CV. Detail Engineering Disain Konsultan belum melakukan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sehingga tidak bisa mengikuti proses tander.

Nilai kontrak sebesar Rp4.630.970.000, dengan nilai pagu sebesar Rp 5 miliar, nilai HPS sebesar Rp4.999.919.243,46.

Terdapat keterlambatan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Nagekeo TA. 2023 yang mana diberi kesempatan 70 hari dengan diberikan denda sebesar kurang lebih Rp300 juta. (bet)

Advertisement


Loading...