HUKRIM
9 Penumpang jadi Korban Calo di Pelabuhan Tenau, Pelaku Langsung Diciduk, Terancam 5 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Aksi cepat anggota Polresta Kupang Kota berhasil menangkap seorang calo penumpang di Pelabuhan Tenau dalam waktu hanya 10 menit setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengapresiasi kinerja anggotanya yang sigap merespons aduan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/2/2025) pagi, bertepatan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2025 di lapangan Mapolresta Kupang Kota.
Kapolresta Kombes Aldinan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan melalui telepon dari seorang warga bernama Kristo Baok (30), yang mengadukan bahwa keluarganya telah membeli tiket kapal sejak dua hari lalu, namun tiket tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan, mereka sudah dua hari berada di kapal tanpa mendapatkan makanan.
“Setelah mendapat laporan dari Kabagops Polresta Kupang Kota, Kompol Okto Wadu Ere, S.H., saya langsung memerintahkan untuk segera menangkap pelaku. Wakasat Reskrim Iptu Arifin Abdurahman bersama Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau, Iptu Teguh Imam Santoso, bergerak cepat dan dalam waktu 10 menit pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Aldinan.
Setelah mendapat instruksi, tim langsung menuju Pelabuhan Tenau. Pelaku yang diketahui bernama Jeki ditangkap di lokasi, sementara sembilan calon penumpang yang menjadi korban penipuan juga diamankan dan diberi penjelasan terkait modus kejahatan tersebut.
“Saat tiba di pelabuhan, kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsubsektor dan naik ke kapal untuk menemui kapten kapal. Setelah mendapatkan izin, kami melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan. Sembilan penumpang yang tidak memiliki tiket kami bawa turun dan menjelaskan kepada mereka bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ujar Kabagops Kompol Okto Wadu Ere.
Kristo Baok, warga Manulai 2, mengungkapkan rasa terkejut sekaligus puas atas kecepatan polisi dalam menangani aduannya.
“Saya heran, baru saja menelepon, tiba-tiba polisi sudah sampai di pelabuhan dalam waktu kurang dari 10 menit,” kata Kristo.
Ia mengaku mengetahui nomor telepon pihak kepolisian setelah melihat imbauan Kapolresta Kupang Kota di media sosial. Melalui nomor tersebut, ia langsung menghubungi Kompol Okto Wadu Ere untuk melaporkan kejadian yang dialami keluarganya.
Keluarga Kristo, terdiri dari tujuh orang yang hendak berangkat ke Bima, NTB, untuk mencari pekerjaan, serta dua orang lainnya yang akan ke Bali, tiba di Kupang pada 6 Februari 2025. Mereka berniat membeli tiket kapal Pelni, namun di loket resmi diinformasikan bahwa tiket telah habis.
Saat itulah mereka ditawari oleh seseorang yang mengaku bisa menyediakan tiket. Tanpa curiga, mereka menyerahkan uang sebesar Rp2.350.000 di depan kantor Pelni, dan keesokan harinya kembali menyetor Rp750.000 di Pelabuhan Tenau.
Namun, setelah naik ke kapal, tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga dua hari berlalu.
“Karena merasa ada kejanggalan, saya langsung menelepon Kabagops Polresta Kupang Kota. Syukurlah, dengan gerak cepat tim kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan keluarga saya diselamatkan,” tambah Kristo.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H. Manurung menegaskan bahwa pelaku, AM (39), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku mengaku sebagai petugas PT Pelni Kupang dan menawarkan jasa pengurusan tiket kapal laut, lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah menerima uang, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ungkap Kombes Aldinan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (13/2/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta juga didampingi General Manager PT Pelni Kupang, Hariyanto Sembiring, S.E., Wakasat Reskrim Iptu Arifin Abdurahman, S.H., Kasie KPLP Tenau Kupang Oni Nitbani, serta perwakilan dari PT Pelindo Kupang.
Kapolresta menegaskan bahwa praktik percaloan di Pelabuhan Tenau akan diberantas hingga tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi calo di Pelabuhan Tenau. Jika ada anggota kepolisian atau pihak lain yang terlibat, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Kami sudah memasang spanduk dengan nomor telepon pejabat utama Polresta Kupang Kota di Pelabuhan Tenau. Jika merasa tidak aman atau melihat sesuatu yang mencurigakan, segera lapor! Kami siaga 24 jam untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait polemik larangan taksi online di kawasan pelabuhan, General Manager PT Pelni Kupang menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi kendaraan tertentu untuk beroperasi di Pelabuhan Tenau. Pihak KPLP Tenau Kupang juga sedang menyusun regulasi terkait operasional taksi di pelabuhan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Pelabuhan Tenau menjadi lebih aman dan nyaman bagi para penumpang. (bet)
