HUKRIM
Hoaks SIM Gratis Beredar, Polres Kupang Berikan Penjelasan

KUPANG, PENATIMOR – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas, Iptu Arina Eklesia Behi, S.H., membantah kabar mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial TikTok.
Informasi tersebut berasal dari sebuah unggahan berdurasi 9 detik di akun TikTok @korlantas48 dengan tautan video klik di sini, yang mengklaim bahwa masyarakat bisa mendapatkan SIM secara cuma-cuma.
“Kami memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Hingga saat ini, tidak ada program pembagian SIM gratis oleh Polres Kupang ataupun Korps Lalu Lintas Polri,” tegas Iptu Arina, Rabu (22/1/2025) siang.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa penerbitan SIM tetap melalui prosedur resmi, termasuk tes teori dan praktik, serta pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.
“Jika ada informasi yang meragukan, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor polisi terdekat atau mengikuti akun resmi Polri untuk mendapatkan informasi yang valid,” tambahnya.
Polres Kupang menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap potensi penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat. Mereka juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu.
Melalui kejadian ini, Polres Kupang kembali mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut. (ric)
