HUKRIM
Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor PT Jamkrida, 30an Dokumen Penting Disita

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Pada Kamis (23/1/2025) siang, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT melakukan penggeledahan di kantor PT Jamkrida NTT, salah satu BUMD milik Pemprov NTT yang beralamat di Jalan Suprapto No.15, Oebobo, Kota Kupang.
Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin langsung oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Jermias Penna, S.H., serta sejumlah jaksa penyidik dan staf Pidsus.
Pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 14.30 Wita dan langsung menuju beberapa ruangan untuk memeriksa dokumen-dokumen terkait.
Proses penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar pada tahun 2017.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik juga berhasil menyita sekira 30an dokumen penting terkait penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, maupun dokumen keuangan terkait perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi NTT mentransfer dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar ke PT Jamkrida NTT. Selanjutnya, pada 30 Juni 2020, PT Jamkrida NTT mencatat total investasi mencapai Rp 89,44 miliar.
Salah satu penempatan dana investasi yang disorot adalah sebesar Rp 5 miliar pada PT Narada Aset Manajemen (PT NAM).
Dalam pelaksanaannya, penempatan investasi tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan investasi yang berlaku. PT NAM kemudian terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga nilai investasi tidak dapat diketahui secara pasti.
“Penempatan dana investasi ini sangat berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan sekarang terkena suspensi. Akibatnya, modal PT Jamkrida NTT tidak jelas nilainya,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
“Bahkan, saat penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida, itu tanpa ada dasar hukum yang jelas,” lanjut dia.
Kejaksaan Tinggi NTT telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim telah memeriksa tujuh orang saksi, yang merupakan pejabat dan mantan penjabat terkait dari Pemprov NTT dan PT Jamkrida NTT.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menyatakan bahwa pada tahap penyidikan ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilanjutkan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Para saksi yang sebelumnya sudah diperiksa akan kami panggil kembali di tahap penyidikan. Kami berharap mereka dapat bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest yang juga mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang.
Proses penggeledahan ini merupakan langkah konkret Kejati NTT dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat PT Jamkrida NTT adalah perusahaan daerah yang seharusnya berperan dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Namun, dugaan korupsi ini justru mencoreng citra perusahaan dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlangsung. Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhyaksa. (bet)
