HUKRIM
DPO Kasus Kejahatan Anak di Sumbawa Ditangkap di Pulau Semau

KUPANG, PENATIMOR – Tim Resmob Polres Kupang berhasil menangkap DPO Polres Sumbawa, Riyan Sopan Sopian, di Pulau Semau, tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (12/1/2025) pagi.
Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian, telah lama menjadi buronan atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumbawa berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan Surat Perintah Penghentian Gas Nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim. Setelah melakukan kejahatan tersebut, Riyan melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Semau.
Penangkapan Riyan merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara Tim Resmob Polres Kupang dan Polsek Semau.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Riyan di Desa Uitao, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi persembunyian, tim Resmob berhasil menangkap Riyan tanpa perlawanan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menangkap pelaku yang telah lama buron.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk membantu menegakkan hukum, khususnya dalam menangkap para pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga proses penangkapan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Setelah penangkapan, Riyan Sopan Sopian langsung diserahkan kepada Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyerahan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Kupang dalam mendukung upaya penegakan hukum lintas wilayah.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
Kapolres Kupang mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Langkah cepat dan strategis dari Tim Resmob Polres Kupang dalam menangkap DPO ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Masyarakat diharapkan terus mendukung aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mencegah dan menangani kejahatan terhadap anak-anak.
Dengan tertangkapnya Riyan Sopan Sopian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas demi keadilan dan perlindungan masyarakat. (ico)
