Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Lidik Dugaan Korupsi Tanah Kemenkumham, Diduga Dijual Yonas Konay Seharga Rp 2 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh yang tidak berhak.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, kasus ini bermula pada tanggal 7 Mei 1975 sesuai Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 telah dilakukan Ruislag/Tukar Guling Tanah antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarkatan NTT yang mana Direktorat Daerah Pemasyarkatan NTT telah menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha yang terletak di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (dahulu Desa Oebobo, Kecamatan Kota Kupang, Kabupaten Kupang), kepada Pemerintah Provinsi NTT dan telah menerima pengganti berupa tanah seluas 40 Ha yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Dahulu Desa Oesapa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang).

Direktorat Daerah Pemasyarkatan NTT telah melakukan pendaftaran terhadap tanah tersebut sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor: 118/1975 dengan luasan 40 Ha yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Dahulu Desa Oesapa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang).

Selanjutnya, pada tahun 1994 telah dilakukan pembangunan jalan yang melintasi tanah milik Direktorat Daerah Pemasyarkatan NTT sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 dan Gambar Situasi Nomor: 118/1975 dengan luasan 40 Ha sehingga dilakukan pengukuran ulang dan pemecahan sertifikat Hak Pakai menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi Nomor: 599/1994 seluas 99.785 M² yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi Nomor: 601/1994 seluas 264.340 M².

Pada tahun 2020, terhadap tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah dikuasai oleh orang yang tidak berhak yaitu Yonas Konay dan telah dilakukan jual beli kepada Nicolins Mariana Mailakay dengan harga Rp 2.000.000.000 untuk tanah seluas 10.000 M².

Akibat dari perbuatan Yonas Konay, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak dapat melakukan aktivas dan menguasai tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki tanah sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi Nomor: 599/1994 seluas 99.785 M² yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang (Dahulu Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang), dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi Nomor: 601/1994 seluas 264.340 M².

Sampai dengan saat ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia belum pernah melakukan pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5 Tahun 1995 maupun penghapusan aset tersebut.

Akibat dari jual beli dengan harga Rp 2.000.000.000 untuk tanah seluas 10.000 M² dan surat pernyataan pelepasan hak Nomor: 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020 oleh Yonas Konay kepada Nicolins Mariana Maikalay yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor: 4 Tahun 1995 tersebut mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak dapat melakukan aktivas dan kehilangan hak atas penguasaan tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, karena tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh Nicolins Mariana Maikalay.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tipidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan. “Ya, terkait penyelidikan perkara tersebut, tim penyelidik sudah memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” singkat Salesius. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Roberth Lambila Berkomitmen Dukung Pembangunan di Karanganyar

Published

on

Kajari Karanganyar Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H., memberikan sambutan pada acara Sambung Rasa dan Silaturahmi dengan unsur Forkompimda, Senin (24/6/2024) malam.
Continue Reading

HUKRIM

Kunjungan Perdana, Kajati dan Wakajati NTT Senam Bersama di BPKP NTT

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., bersama Wakajati, para Asisten dan Kabag Tata Usaha berpose bersama Kepala BPKP Perwakilan NTT dan jajaran pada Jumat (21/6/2024) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Langkah Baru 6 Pendekar Hukum di Lopo Sasando

Published

on

Pelantikan pejabat baru Kajari Sikka, Kajari Belu, dan Kajari TTU di Aula Lopo Sasando Kejati NTT pada Kamis (20/6/2024) pagi.
Continue Reading