Connect with us

HUKRIM

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Boking Bebas Demi Hukum

Published

on

Polda NTT saat menggelar jumpa pers penetapan lima Tersangka RSP Boking, beberapa waktu lalu.

KUPANG, PENATIMOR – Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan akhirnya dibebaskan demi hukum setelah masa tahanan mereka berakhir.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy yang dikonfirmasi awak media, membenarkan, bahwa kelima tersangka tersebut telah dibebaskan dari Rutan Polda NTT karena berkas perkara belum lengkap atau P-21.

Para tersangka, di antaranya Brince S.S. Yalla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andrew Feby Limanto selaku pelaksana/kontraktor, Ir Mardin Zendrato alias MZ selaku Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, Ir Guskaryadi Arief alias GA, Direktur PT Indah Karya (Persero), dan Hamka Djalil alias HDj selaku Direktur CV Desakon Perwakilan TTS, telah menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024 lalu.

Meskipun dibebaskan demi hukum, proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut.

Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT akan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti, sebelum mengirimnya kembali ke Kejati NTT untuk diteliti oleh jaksa.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH.,MH., membenarkan adanya pelimpahan berkas dari penyidik, namun ia menegaskan bahwa para tersangka masih dalam tahanan kepolisian karena berkas belum lengkap, dan bukan tahanan jaksa.

Terkait dengan kasus ini, George Nakmofa, kuasa hukum tersangka Andrew Feby Limanto, menyatakan bahwa kliennya telah dibebaskan demi hukum karena masa tahanan telah habis.

“Namun, proses penyelidikan masih berjalan, dan harapannya adalah agar klien mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata George.

Perlu diketahui, kasus ini dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!