Connect with us

HUKRIM

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Gerobak Nasi Babi di Kupang, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Published

on

Penyidik Polresta Kupang Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

KUPANG, PENATIMOR – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria paruh baya di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dimana pria tersebut telah melakukan aksi penganiayaan dan perusakan pada gerobak nasi babi (Nabas) di depan Hotel Romyta Oebufu, Kota Kupang, Sabtu (27/1/ 2024) malam.

Peristiwa penganiayaan dialami oleh korban Gian (21), penjual makanan nasi babi yang juga warga Kota Kupang.

Kasus yang videonya viral di media sosial ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di Polresta Kupang Kota dengan menangkap dan mengamankan pelaku.

Diketahui kasus ini dengan pelaku berinisial Jayat alias Jemy (46), warga Jalan Pocoranaka, RT 009/RW 002, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Peristiwa ini telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/86/1/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, oleh Melkianus Longo (40), pemilik gerobak nasi babi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya, benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, kejadian tersebut bermula setelah pelaku Jemy sedang menyantap makanan lalu bertanya tentang harga makanan di warung yang dijaga oleh korban Gian.

Namun tiba-tiba pelaku langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban, dan merusak makanan serta gerobak jualannya.

Saat ini tersangka Jemy telah diamankan dan sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada saat itu dia sedang dalam keadaan mabuk miras,” beber Kasat.

“Pelaku juga sampaikan bahwa tidak memiliki permasalahan dari luar, serta tidak memiliki maksud tertentu dengan penjual nasi babi di tempat itu,” lanjut dia.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta akibat tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!