Connect with us

HUKRIM

Korupsi Tanah Pemda di Jl. Veteran, Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Kupang

Published

on

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT saat menggeledah ruangan Bagian Tatapem Setda NTT, Kamis (25/1/2024).

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pengembangan penyidikan dilakukan dengan menggeledah ruang kerja Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang, Kamis (25/1/2023) siang.

Terpantau, tim penyidik Kejati NTT tiba di kantor Wali Kota Kupang sekira pukul 10.00 Wita dipimpin oleh Koordinator, Fredy Simanjuntak, didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Kolobani, SH.,MH.

Pengeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT di ruangan Aset Tatapem. Proses pengeledahan berjalan lancar dengan disaksikan oleh pegawai Tatapem.

Untuk diketahui, pengeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.

Perkara korupsi penyidik telah menetap dua tersangka adalah Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.

Termasuk, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!