HUKRIM
Ini Posisi Jonas Salean di Kasus Korupsi Tanah Pemkab Kupang, Jaksa Isyaratkan Tersangka Baru, Segera Sita Tanah

KUPANG, PENATIMOR – Nama mantan Wali Kota Kupang yang kini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar, Jonas Salean, ikut disebut dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pasalnya, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara ini, salah satunya dikuasai oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420m2.
Dua kaveling lainnya dikuasai oleh Petrus Kristin dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas Rp400 m2. Kemudian, tanah dengan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oeina seluas 400m2.
Di atas tanah yang dikuasai Jonas Salean ini, berdiri bangunan ruko yang saat ini disewakan untuk rumah makan Waroenk, dari sebelumnya ditempati rumah makan Palam.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, tim penyidik belum lama ini telah memeriksa pemilik Waroenk, Steven Henrick Marloanto.
Saat diperiksa, Steven juga menyerahkan ke penyidik beberapa dokumen terkait kerjasama sewa bangunan yang saat ini dipakai Waroenk dengan Jonas Salean melalui notaris Imanuel Mali.
Dari dokumen perjanjian kerja sama tentang sewa menyewa bangunan tersebut, diketahui adanya sewa bangunan ruko yang saat ini dipakai Restoran Waroenk, dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun, dan pembayarannya dilakukan setiap dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik Albertina Resdyana Ndapamerang yang tak lain adalah istri dari Jonas Salean.
Proses kontrak dengan Restoran Waroenk dilakukan pasca peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Terkait kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTT memberi isyarat kuat adanya potensi tersangka baru.
Saat ini penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.
Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi, mengatakan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk merampungkan penyidikan.
Tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.
“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi obyek dalam perkara ini,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jonas Salean belum berhasil dikonfirmasi.
Untuk diketahui, awal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani penyidik Bidang Intelijen Kejati NTT.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30an saksi termasuk Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik Pidsus pun merampungkan penyelidikan dan dalam ekspos perkara ini, ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Jonas Mengaku Kantongi Putusan MA
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sebelumnya, mengaku mengantongi putusan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
“Saya sangat yakin jika penyidik Kejati NTT profesional dalam menangani perkara tanah yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang. Apalagi, peradilan perdata antara kami dengan Pemkab Kupang sudah berkekuatan hukum tetap atau inhcraht,” ujar Jonas Salean.
Ia menilai, di bawah kepemimpinan Kajati NTT saat ini, bisa melihat dan lebih profesional sehingga kasus tanah veteran di Kelurahan Fatululi, bisa terang benderang.
“Saya percaya Pak Kajati NTT sangat profesional dalam penanganan kasus tanah di Jalan Veteran. Karena dalam kasus Perdata saya sudah menang dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA),” ujar Jonas Salean, Rabu (2/8/2023) di Kupang, seperti dikutip dari www.victorynews.id.
Jonas Salean merinci, untuk kasus itu bermula ketika ia mulai membangun ruko di tanah kaveling yang diperolehnya melalui SK kaveling dari mantan Wali Kota Kupang SK Lerik.
“Saya memperoleh tanah tersebut pada 2004 dan melakukan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di tahun 2017. Saya mulai melakukan aktivitas pembangunan Ruko, namun Pemkab Kupang melayangkan surat pengaduan dari Bupati Kupang Ayub Titu Eki, terkait penyerobot tanah tersebut dan meminta agar pembangunan dihentikan karena mengklaim sebagai asset milik Pemkab Kupang,” terangnya.
Keberatan dari Pemkab Kupang ini lalu disampaikan kepada BPK Kota Kupang, namun Kepala BPN Kota Kupang saat itu menolaknya dengan alasan SHM miliknya telah sesuai aturan yang berlaku.
“Namun dari BPN Kota Kupang membalas surat tersebut yang pada intinya bahwa asset tanah tersebut sah milik Jonas Salean dengan sertifikat hak milik atas nama saya,” kata Jonas yang juga mantan Sekda Kota Kupang itu.
Ia menambahkan, Pemkab Kupang juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan Pemkab Kupang, ke Kejaksaan Tinggi NTT, yang dilakukan olehnya.
“Sebagai kasus penyerobotan asset Pemkab Kupang, dan saya pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Atas dasar laporan itu. Saya langsung gugat Pemkab Kupang secara perdata di Pengadilan Negeri Kupang. Hal ini saya lakukan untuk membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu,” ujarnya.
Setelah bersidang di Pengadilan Negeri Kupang, majelis hakim memutuskan untuk aset tersebut sah miliknya dan menilai jika pencatatan tanah tersebut sebagai asset milik Pemkab Kupang oleh Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.
“Putusannya saya menang dan tanah itu sah milik saya. Dan Pemkab Kupang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencatatkan tanah tersebut sebagai asset,” ujar Jonas.
Walaupun mengantongi, salinan putusan PN Kupang, Pemkab Kupang melakukan upaya hukum banding di tingkat PT Kupang, dan di tingkat Kasasi.
“Putusan banding maupun kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang mana tanah tersebut sah menjadi milik saya. Semua putusan peradilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung semuanya sama,” tegasnya.
Ia menegaskan, dengan mengantongi salinan putusan dari MA RI, ia selaku penggugat berharap agar pengadilan dapat mengeksekusi putusan MA.
“Saya telah mendatangani MA di Jakarta untuk menanyakan perihal pengiriman putusan tersebut. Jawaban dari MA, mereka sudah mengirimkan putusan tersebut dan tembusannya ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang.
Ia pun hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari PN Kupang, terkait salinan putusan Kasasi ditingkat MA.
“Saya sampai sekarang belum tahu, apakah putusan tersebut sudah diterima atau belum di Pengadilan Negeri Kupang. Sudah dua tahun di kirim. Saya coba telusuri di Pengadilan Tinggi dan mereka sudah terima di sana. Tapi herannya, di Pengadilan Negeri belum atau sudah, itu yang saya belum tahu,” terang Jonas Salean.
Jonas mengaku, telah mendapatkan salinan putusan MA terhadap kasus tersebut, ketika pertanyakan ke MA di Jakarta.
“Bahkan dari MA menyampaikan jika salinan putusan tersebut bisa dipakai tanpa menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Kupang. Saya mau agar Pengadilan Negeri Kupang yang melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Begitu alurnya,” terangnya lagi.
Jonas Salean menginginkan agar kasus tersebut menemui kejelasan dan sehingga tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai komoditi politik menjelang tahun politik.
“Saya sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa kalau ada yang memanfaatkan kasus ini sebagai komoditi politik untuk menjatuhkan saya maka kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya. (bet)






