HUKRIM
Banyak Pejabat Diperiksa dalam Kasus Tanah Pemkab Kupang di Jl. Veteran, Ini Daftar Lengkapnya

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Nusa Tenggara Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sejauh ini, dua tersangka, Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH, telah ditahan oleh penyidik di Rutan Kelas 2B Kupang.
Proses penyidikan ini telah melibatkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, termasuk BPN Kota Kupang.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkot Kupang yang diperiksa antara lain Evelyn Venita Francis, SE.,MM., selaku Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, serta Max Dwight Bunganawa, SH., sebagai Kasubag Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.
Saksi lain dari Pemkot Kupang yang turut diperiksa adalah Drs Gabriel Geo Kahan, M.Si., selaku mantan Asisten I Sekda Kota Kupang, dan Drs Djidon De Haan, M.Si.
Drs Daud Hironimus Djira, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang tahun 2012, juga termasuk dalam daftar saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, saksi dari Pemkab Kupang termasuk Oktovianus Tahik, SH., sebagai Kepala Bagian Umum Pemkab Kupang, Alfons A.A. Ganggas, S.Sos., M.Si., PNS pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, dan Jon Alexanders Sula, STP., dalam kapasitas sebagai Kabid Pemanfaatan dan Pengamatan Asset Daerah di BPKAD Kabupaten Kupang.
Adapun saksi Drs Hendrik Paut, M.Pd., selaku mantan Sekda Kabupaten Kupang, namun sudah meninggal dunia.
Dalam rangka penyelesaian berkas perkara, penyidik juga memeriksa saksi dari kalangan pebisnis, seperti Steven Hendrick Marloanto selaku pemilik rumah makan Waroenk, kemudian Leonard Antonius Ang alias Ko Liong sebagai pimpinan NAM Group.
Kemudian, saksi dari BPN adalah Drs Jantje Tuwera, M.Si., selaku mantan Kepala BPN Kota Kupang tahun 1998-2006, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tahun 2008-2013.
Selain itu, beberapa saksi lainnya berasal dari kalangan PNS dan pensiunan PNS, di antaranya Lasarus Yeheskial Haekase, Drs Danial Takain, Drs Philips Manafe, Aleksander Lelan, SE.,MM., dan Rongky Olis Rihi, S.Sos.
Turut juga diperiksa Meilisa sebagai petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, Erwin Piga selaku Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan tahun 2012-2016, Terianus Tabana sebagai mantan Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Kupang, Andi Faisal Arkiang selaku Analis Keuangan pada Kantor BPN Kabupaten Kupang, dan juga Hendrikus Rema selaku mantan Kasi Hak atas Tanah yang juga Ketua Tim A.
Termasuk saksi Suha Emy Oeina-Kufa yang adalah seorang ibu rumah tangga.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara tersangka.
“Masih ada beberapa saksi yang segera kami periksa,” kata Salesius.
Lebih lanjut, tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pihak lain yang mungkin terlibat dan harus bertanggung jawab hukum dalam kasus ini.
“Hasil penyidikan menunjukkan potensi adanya tersangka baru. Kami akan terus menyelidiki peran para pihak terkait dengan lebih mendalam,” tegas Salesius.
Selain itu, dalam perkembangan terbaru, penyidik berencana melakukan penyitaan terhadap tanah yang menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, nama mantan Wali Kota Kupang yang kini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar, Jonas Salean, ikut disebut dalam perkara dugaan korupsi ini.
Pasalnya, dari tiga kaveling tanah Pemkab Kupang yang menjadi obyek perkara ini, salah satunya dikuasai oleh Jonas Salean, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 839 seluas 420m2.
Dua kaveling lainnya dikuasai oleh Petrus Kristin dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas Rp400 m2. Kemudian, tanah dengan SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oeina seluas 400m2.
Di atas tanah yang dikuasai Jonas Salean ini, berdiri bangunan ruko yang saat ini disewakan untuk rumah makan Waroenk, dari sebelumnya ditempati rumah makan Palam.
Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, tim penyidik belum lama ini telah memeriksa pemilik Waroenk, Steven Henrick Marloanto.
Saat diperiksa, Steven juga menyerahkan ke penyidik beberapa dokumen terkait kerjasama sewa bangunan yang saat ini dipakai Waroenk dengan Jonas Salean melalui notaris Imanuel Mali.
Dari dokumen perjanjian kerja sama tentang sewa menyewa bangunan tersebut, diketahui adanya sewa bangunan ruko yang saat ini dipakai Restoran Waroenk, dengan nilai kontrak sebesar Rp110 juta per tahun, dan pembayarannya dilakukan setiap dua tahun sekali sebesar Rp220 juta, dan ditransfer manajemen Waroenk ke rekening milik Albertina Resdyana Ndapamerang yang tak lain adalah istri dari Jonas Salean.
Proses kontrak dengan Restoran Waroenk dilakukan pasca peralihan dari Resto Palam sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Penyidik menetapkan dan menahan tersangka Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2.
Kemudian tersangka Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40. (bet)






