Connect with us

UTAMA

Awali Tahun Baru, Kejari TTU Sukses Terapkan Restoratif Justice pada 2 Kasus KDRT

Published

on

Proses Restoratif Justice perkara KDRT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri TTU, Rabu (10/1/2024).

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) mengawali tahun 2024 dengan pencapaian luar biasa setelah berhasil melaksanakan proses Restoratif Justice (RJ) pada dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini menandakan komitmen Kejari TTU dalam mencari solusi yang adil dan damai untuk penyelesaian konflik keluarga.

Dua kasus KDRT yang berhasil didamaikan melalui Restoratif Justice adalah kasus yang melibatkan pelaku berinisial DBT dan SE.

Proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dan berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU, Rabu (10/1/2024).

Dalam mendukung kelancaran proses RJ, Kajari Roberth dibantu oleh Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H., dan Bosma Martua Raja Sinaga, S.H.

Selain para jaksa, acara perdamaian juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk keluarga tersangka DBT dan SE, serta saksi korban YT dan YB bersama keluarganya.

Momen ini juga disaksikan oleh Penyidik dari Polsek Wini, Penasihat Hukum masing-masing tersangka, dan tokoh masyarakat dari Desa Oesoko dan Desa Oekolo.

Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa penyelesaian kedua kasus KDRT ini melalui Restoratif Justice adalah langkah positif menuju keadilan dan perdamaian.

“Dalam proses perdamaian, kedua pihak keluarga sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Proses perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan resmi antara pelaku dan korban, dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat setempat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H., ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa proses Restoratif Justice ini akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, termasuk Kajati NTT dan Jaksa Agung, guna mendapatkan persetujuan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.

Keberhasilan Kejari TTU dalam menerapkan Restoratif Justice pada awal tahun 2024 menjadi bukti konkret bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan kasus, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga mendukung terciptanya kedamaian di lingkungan masyarakat. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!