Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, Shelter F. Wairata, S.H., sukses menjalankan eksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri As Manuela, Rabu, 25 Oktober 2023.

Terpidana dalam perkara ini adalah Antonius Masan Bau, S.Pd, yang menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2018.

Eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 2B Kupang, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 17 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 24 Oktober 2023, setelah Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menerima putusan tersebut.

Selain Antonius Masan Bau, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Margaretha Muthi Hane, S.Pd., yang menjabat sebagai bendahara SDN AS Manuela.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Shelter Wairata, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus, menjelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Malaka atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I, Tahap II TA. 2020, dan Dana Silpa TA. 2015 – 2019 SDN As Manulea, ditemukan bahwa perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp192.120.113,55.

Rinciannya adalah Antonius Masan Bau sebesar Rp169.635.452,55, dan Margaretha Muti Hane sebesar Rp22.484.661.

Antonius Masan Bau dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, 8 bulan, sementara Margaretha Muti Hane dihukum selama 1 tahun.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50.000.000, dengan ancaman penambahan hukuman kurungan 1 bulan penjara jika mereka tidak mampu membayar denda tersebut.

Dalam proses penanganan perkara ini, JPU berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp62.988.161.

Antonius Masan Bau mengembalikan sebesar Rp40.503.500, Margaretha Muti Hane sebesar Rp12.338.000, dan ada juga uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Margaretha Muti Hane sebesar Rp10.100.661.

Akibatnya, sisa kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp129.131.952,55. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Kisah Inspiratif Dr. Roberth Jimmy Lambila: Karir Gemilang dalam Hukum dan Pengabdian Sosial

Published

on

Dr Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., bersama sang istri, Neda Ridla Lambila-Lalay, SH.
Continue Reading