HUKRIM
Skandal Korupsi Proyek Talud di Flotim, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka, 1 Ditahan

LARANTUKA, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, ELLS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, YKD, yang merupakan Direktur PT Entete Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana proyek.
Dan, CS, yang bekerja sebagai Pelaksana Lapangan di PT Entete Jaya Konstruksi.
Tersangka CS telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, tersangka CS ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga 4 November 2023, di Rumah Tahanan Kelas 2B Larantuka.
Untuk tersangka ELLS dan tersangka YKD, mereka akan dipanggil sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengatakan, pihaknya terus berupaya mengembangkan penyidikan hingga perkara ini rampung, dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. (bet)






