Connect with us

HUKRIM

Sidang Perdata Bank NTT: Hakim Terima Keberatan Apolos, Rekaman Tidak Dibuka dalam Sidang

Published

on

Suasana sidang perdata dengan penggugat mantan Dirut Bank NTT, Izhak Daud Rihi.

KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara perdata mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap Pemegang Saham Bank NTT menjadi sorotan dengan perdebatan sengit dalam persidangan.

Sidang gugatan perdata berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Kamis (5/10/2023) siang.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Florince Katerina, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, yaitu Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., dan Rahmat Aries SB, S.H., M.H.

Dalam persidangan, pihak penggugat mencoba mengajukan bukti tambahan berupa rekaman percakapan untuk dibuka oleh majelis hakim.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H.

Apolos mengungkapkan keberatannya terhadap pembukaan rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum penggugat, Izhak Eduard Rihi, Ahmad Azis Ismail, bersikeras agar rekaman tersebut dibuka dalam persidangan.

Setelah perdebatan yang intens, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Meskipun rekaman tersebut tidak dibuka, transkripnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Setelah sidang, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H., menegaskan bahwa rekaman yang diserahkan tidak memiliki nilai pembuktian, dan sikap majelis hakim untuk tidak membukanya adalah keputusan yang tepat.

Apolos Djara Bonga juga menekankan bahwa rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat tidak relevan secara hukum perdata, karena harus ada bukti pidana terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan aspek perdata.

Agenda sidang untuk putusan perkara perdata ini dijadwalkan pada tanggal 17 November 2023. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!