Connect with us

HUKRIM

Rachmat, DPO Korupsi Bank NTT Ditangkap di Makassar

Published

on

Tim TABUR Kejaksaan Agung RI, bersama tim Intelijen Kejati NTT, dan tim Pidsus Kejari Kota Kupang berhasil menangkap DPO kasus korupsi Bank NTT, Rachmat alias Rafi di Makassar.

MAKASSAR, PENATIMOR – Kerja cepat tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, bersama tim Kejati NTT, dan tim Kejari Kota Kupang yang berhasil menangkap buronan kasus korupsi pada Bank NTT patut diancungi jempol.

Tim Kejati NTT dipimpin langsung Asisten Intelijen, Asbach, SH., didampingi Kasi E, Yosep Umbu Marawali, SH.

Sedangkan, tim Kejari Kota Kupang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Jermias Penna, SH. Mereka bekerja sama dengan Kasi Intelijen Rindaya Sitompul, SH., MH., Nelson A. Tahik, SH., MH., sebagai Kasi Datun, serta Tri Adji Prasetya Wibowo, SH., Staf Pidsus.

Kolaborasi tersebut juga melibatkan tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim tersebut.

Rachmat alias Rafi, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, berhasil ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2023.

Penangkapan ini dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5.000.000.000 di Bank NTT.

Proses penyidikan terhadap Rachmat telah dimulai sejak November 2022, dan telah menghasilkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang mendalam.

Tindakan ini kemudian menghasilkan Surat Penetapan Tersangka pada bulan Juli 2023.

Penangkapan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2023.

Tersangka Rachmat saat ini berada dalam pengamanan dan akan segera dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum diserahkan kepada Tim Pidsus Kejari Kota Kupang dan Asisten Intelijen Kejati NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Plt. Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum., memberikan konfirmasi terkait penangkapan ini dan mengungkapkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan RI bersama Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang telah berhasil menangkap tersangka yang telah menjadi buronan selama dua bulan,” kata Shirley Manutede.

“Apresiasi untuk Tim Kejaksaan RI.
Semoga lancar sampai dengan Rabu pagi esok,” imbuhnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!