HUKRIM
Polisi Ringkus Pencuri Motor Honda Revo Milik Pelajar di Manggarai, Pelaku Berusia 18 Tahun

RUTENG, PENATIMOR – Unit Jatanras Polres Manggarai bekerja sama dengan piket Satuan Reskrim, Babinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong, serta Lurah Tenda, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Revo Absolut pada Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.
Korbannya adalah Andrianus Jeku, seorang pelajar berusia 19 tahun yang juga warga Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku yang berinisial TSP, adalah seorang pemuda berusia 18 tahun dan beralamat di Ngkor, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini terletak di Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti dari tindakan pencurian ini adalah 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut berwarna hitam dengan nomor polisi EB 5486 EH, nomor rangka MH1JBE115DK701916, dan nomor mesin JBE1E16913557. Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.50 Wita.
Setelah menerima pengaduan lisan dari korban, Babinkamtibmas Kecamatan Langke Rembong melaporkan kasus tersebut kepada Unit Jatanras Polres Manggarai.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku, TSP, membawa sepeda motor curian ke Bengkel Mas Nur di Nekang untuk tambal ban.
Pemilik bengkel mulai mencurigai tindakan pelaku dan berhasil merekam video sebagai bukti. Video ini memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas segera melacak dan berhasil mengamankannya di kos-kosan Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor dengan cara mendorong motor tersebut, lalu mencoba menghidupkannya beberapa kali sehingga akhirnya berhasil. Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke kampungnya di Ngkor, dan kemudian membongkar beberapa bagian sepeda motor, seperti bodi, sayap, dan batok lampu, dengan maksud agar pemilik atau korban tidak mengenali motor tersebut,” jelas Budiarsa.
Pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelaku ini melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian di malam hari. (andi/bet)











