Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Sita Lebih dari Rp1 Miliar dalam Kasus Persemaian Modern Labuan Bajo

Published

on

Kajati NTT, Hutama Wisnu, SH.,MH., bersama Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., dan Asisten Intelijen, Asbach, SH., menunjukkan uang pengganti kerugian negara yang dititipkan oleh tersangka I Putu Suta Suyasa. (Foto: Redem Lakat)

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pencapaian gemilang dalam upaya memerangi korupsi dengan berhasil menyita lebih dari Rp1 miliar uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Hutama Wisnu, SH.,MH., mengumumkan prestasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Oktober 2023 siang.

Hutama Wisnu menjelaskan bahwa dalam perkembangan terbaru, tersangka I Putu Suta Suyasa kembali menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545.334.000 kepada penyidik Pidsus Kejati NTT.

I Putu menunjukkan itikad baik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II.

Sebelumnya, pada Jumat (29/9/2023), tersangka I Putu Suta Suyasa juga menyerahkan uang senilai Rp177.208.000 kepada penyidik, sehingga total uang yang telah disetor mencapai Rp662.542.000.

Selain itu, penyidik sebelumnya juga berhasil menyita sejumlah uang dari beberapa tersangka lain, termasuk Direktur PT Mitra Trisakti, Direktur PT Buana Rekayasa, Direktur PT Mitra Gunung Artha, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha, dengan total uang pengganti kerugian negara mencapai Rp400.000.000.

Dengan penyerahan ini, total titipan uang pengganti kerugian negara yang diterima penyidik mencapai 1.062.542.000.

Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., berharap agar penyidikan segera tuntas dan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Kajati juga meminta dukungan insan pers dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Dia mengakui peran penting dan fungsi kontrol yang dimiliki oleh media terhadap aparat penegak hukum, khususnya pada Kejati NTT.

Dalam upaya transparansi, Hutama Wisnu sampaikan, Kejati NTT akan terus berkolaborasi dengan insan pers untuk memberikan informasi yang positif terkait kinerja jaksa dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di NTT.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Angsar, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus ini.

Penyidik Pidsus Kejati NTT juga berencana untuk melakukan penyitaan aset para tersangka yang berlokasi di Lampung, dan akan mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk melaksanakannya.

Ridwan Angsar, menambahkan, jumlah keseluruhan uang yang berhasil diamankan dari para tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan persemaian modern mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kelima tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Kejati NTT telah mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar dari nilai proyek ABPN senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021, dengan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!