HUKRIM
Ini Alasan Hukum Marthen Konay Gugat Pra Peradilan Kapolresta Kupang Kota

KUPANG, PENATIMOR – Sempat tertunda selama sepekan, akhirnya sidang gugatan pra peradilan Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay (pemohon) terhadap Kapolri cq Kapolda NTT cq Kapolresta Kupang Kota (termohon) akhirnya digelar, Senin (30/10/2023).
Meski sempat molor 3 jam dari jadwal yang sedianya digelar pukul 11.00 WITA, namun sidang perdana ini akhirnya digelar sekira pukul 14.00 WITA dipimpin hakim tunggal Mutharda Mberu.
Gugatan pra peradilan dilayangkan Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay melalui tim kuasa hukumnya setelah penyidik Polresta Kupang Kota menetapkan nya sebagai salah satu tersangka dalam kasus penyerangan di depan Kampus Unkris Kupang-Oesapa hingga menewaskan Roy Herman Bolle pada 15 September 2023 lalu.
Dalam permohonan gugatan pra peradilan yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Kuasa Hukum terdiri atas Fransisco Bessi, Ali Antonius, Yohanis Rihi, Yanto Ekon, Rian Kapitan, Meriyeta Soruh, Ampera Seke Selan, Petrus Lomanledo, Ivan Missa, Alfrido Lenggu dan Frangky Djara.
Dalam gugatan pra peradilan setebal 15 halaman tersebut, Tim Kuasa Hukum Marthen Konay membeberkan alasan melayangkan gugatan pra peradilan karena penyidikan dan penetapan tersangka disertai penangkapan dan
penahanan terhadap pemohon tidak didasari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tim Kuasa Hukum Marthen Konay menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap diri pemohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku atas dasar alasan-alasan yuridis.
“Oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon, tidak didasari penyerahan SPDP kepada Pemohon dan Penuntut Umum maka segala proses penyidikan atas diri Pemohon menjadi tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum Marthen Konay.
Hal ini sambung Tim Kuasa Hukum Marthen Konay, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap
Pemohon tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis yang telah diuraikan, Tim Kuasa Hukum Marthen Konay memohon kepada
majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya pertama mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan hukum bahwa penetapan Pemohon (Marthen Soleman Konay) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/1431/X/2023/Reskrim, tanggal 19 September 2023 dan Surat Ketetapan
Tersangka Nomor: Sp.Tap/141/IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat dan dibatalkan demi hukum.
Permohonan ketiga yakni menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana
“pemberian perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan pembunuhan, secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang dan penganiayaan menjadikan orang mati” adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan permohonan keempat adalah menyatakan hukum bahwa surat ketetapan tersangka nomor: Sp.Tap/141/
IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 atas nama Pemohon (Marthen Soleman Konay) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Permohonan kelima, menyatakan hukum bahwa surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/111/IX/
2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/92/IX/2023/Reskrim, tanggal 26 September 2023 maupun surat penahanan lanjutan yang mungkin telah diterbitkan bagi termohon atas nama Pemohon (Marthen Soleman Konay) adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.
Selain itu, pemohon dalam permohonan keenam adalah memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara dan permohonan ketujuh menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan serpenahanan terhadap diri pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon serta membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. (den)









