HUKRIM
Hasil BPKP, Kerugian Negara Kasus Persemaian Modern Sebesar Rp9,9 Miliar

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTT telah menerima laporan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek persemaian modern tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benanain Noelmina Provinsi NTT.
Laporan penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT itu diterima langsung oleh Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Ridwan Angsar yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara terkait proyek persemaian modern Labuan Bajo sebesar Rp9.915.054.027, 28.
Dengan diterimanya hasil penghitungan BPKP tersebut, Ridwan sampaikan tim penyidik segera melakukan pemberkasan, dan selanjutnya menyerahkan berkar para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati NTT telah menyita lebih dari Rp1 miliar uang pengganti kerugian negara yang diserahkan para tersangka.
Pada Kamis, 12 Oktober 2023 siang, tersangka I Putu Suta Suyasa kembali menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545.334.000 kepada penyidik.
Sebelumnya, pada Jumat (29/9/2023), I Putu Suta Suyasa juga menyerahkan uang senilai Rp177.208.000 kepada penyidik, sehingga total uang yang telah disetor mencapai Rp662.542.000.
Selain itu, penyidik sebelumnya juga berhasil menyita sejumlah uang dari beberapa tersangka lain, termasuk Direktur PT Mitra Trisakti, Direktur PT Buana Rekayasa, Direktur PT Mitra Gunung Artha, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha, dengan total uang pengganti kerugian negara mencapai Rp400.000.000.
Dengan penyerahan ini, total uang pengganti kerugian negara yang disita penyidik mencapai 1.062.542.000.
Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., sebelumnya berharap agar penyidikan segera tuntas dan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Penyidik Pidsus Kejati NTT telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tahun anggaran 2021.
Agus Subarnas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
Surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati NTT terhadap Agus Subarnas adalah B-3008/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023.
Selain Agus Subarnas, Sunarto yang merupakan Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (penyedia) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Surat penetapan tersangka untuk Sunarto dikeluarkan dengan nomor B-3009/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023.
Direktur PT Reka Cipta Bina Semesta, Putu Suta Suyasa, ikut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3012/N.3/Fd.1/09/2023.
Tersangka lainnya adalah Yudi Hermawan, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta, dan Hamdani, Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3010/N.3/Fd.1/09/2023 dan B-3011/N.3/Fd.1/09/2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Saat penahanan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp435.700.000 dari tersangka.
Kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang sejak 18 September 2023.
Untuk diketahui, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Agus Subarnas. Sementara, kontraktor pelaksana adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta dengan Sunarto sebagai direktur.
Proyek ini kontraknya pada 12 Agustus 2021, dan sudah dilakukan addendum kontrak pada 15 November 2021, 7 Desember 2021 dan 30 Desember 2021.
Sementara itu, terkait progres pembayaran, pada 28 Oktober 2021 telah dilakukan pembayaran tahap I (15%) sejumlah Rp5.948.810.400, setelah potong PPn-PPH menjadi Rp5.299.849.266.
Kemudian, pada 29 November 2021, dilakukan pembayaran belanja modal termin II sejumlah Rp8.685.325.912 setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp7.737.835.812.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021 dilakukan pembayaran belanja modal termin III sejumlah Rp13.016.090.258, setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp11.596.153.138.
Dan, pada 23 Desember 2021 dana termin IV dengan nilai Rp13.525.311.802 diblokir, dan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO dengan mekanisme bank garansi menjamin pekerjaan hingga 31 Desember 2021.
Pada item shaded area dan germination area, penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, cepat rusak/tergerus, dan mengurangi usia konstruksi.
Pekerjaan mutu beton dari beberapa uraian kegiatan yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp4.570.843.216,74.
Sementara itu, pada bagian reservoar, sesuai fakta penyelidikan disimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, mengurangi daya dukung/kekuatan konstruksi, mengurangi usia konstruksi, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak pernah diisi air/tidak pernah difungsikan, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak diadakan.
Terdapat item pekerjaan fiktif pada pekerjaan pembangunan reservoar dengan nilai sebesar Rp141.545.161,22.
Selanjutnya, pada item pembangunan jalan, dari fakta penyelidikan penyidik berkesimpulan bahwa material dan konstruksi underspecification, cepat rusak/tergerus, mengurangi usia konstruksi, pekerjaan jalan, saluran drainase, pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan deuker yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak dengan nilai sebesar Rp4.989.387.779,67.
Kemudian, pada item mekanikal dan elektrikal pompa air reservoar, sesuai fakta penyelidikan, tim Pidsus berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan instalasi, rusak, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak bekerja optimal, dan ada bagian peralatan mekanikal dan elektrikal yang tidak diadakan/tidak dipasang.
Pekerjaan mekanikal pada pembangunan ruang pompa yang tidak terpasang dan kurang volume dengan nilai sebesar Rp1.140.977.650.
Terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.907.957.510. (bet)
