Connect with us

HUKRIM

Anggota Polisi dan ASN Polri Gugat BRI Cabang Kupang atas Tuduhan PMH

Published

on

Sidang perdana digelar pada Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Yohanes Mandala, seorang anggota polisi aktif, dan Mitchell Kristiawan Amalo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, telah mengajukan gugatan sederhana terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang dengan tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim memimpin dua perkara terpisah, yaitu Nomor 13 dan Nomor 14.

Kuasa hukum kedua penggugat, Adrianus Sinlae, SH., Biante Sigh, SH., dan Demmy Daty, SH., hadir dalam persidangan, sementara pihak tergugat PT Bank BRI tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa kedua gugatan memiliki materi yang sama, yakni perbuatan melawan hukum.

Mereka berpendapat bahwa tergugat, yaitu Bank BRI, telah melakukan tindakan yang merugikan penggugat, yang seharusnya dapat menikmati fasilitas kredit dengan bunga lebih rendah.

Penggugat mengklaim bahwa keputusan Bank BRI untuk memberlakukan denda bunga saat penggugat ingin melunasi kredit lebih awal tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Menurut penggugat, tindakan tersebut telah mengakibatkan mereka kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri dengan mendapatkan fasilitas kredit yang seharusnya mereka dapatkan.

Dengan demikian, mereka menganggap tindakan Bank BRI sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, pimpinan BRI Cabang Kupang, Rizky Akbar Trilaksono, belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, dan menyampaikan bahwa persoalan ini akan diselesaikan melalui pihak kakanwil.

Perlu dicatat bahwa PT Bank BRI sebelumnya telah kalah dalam perkara serupa dan harus mengganti rugi kepada nasabah sebesar Rp 500 juta. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!