HUKRIM
Senin, Sidang Perdana Perkara Gugatan Kolan Foenai vs PPK, Kadisdibud NTT, Gubernur dan Mendikbud

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Nomor: 238/Pdt.G/2023/PN Kpg yang melibatkan penggugat Kolan Junus Foenai.
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Kolan Foenai, Dr. Jonneri Bukit, S.H.,M.H.,M.Kn., pada Sabtu (23/9/2023) siang, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan atau panggilan sidang dari Pengadilan.
Jonneri Bukit menjelaskan bahwa sidang perdana akan digelar pada Senin, 25 September 2023, pukul 09.00 WITA.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dan pihak terkait berharap agar sidang berjalan dengan lancar dan adil.
Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan dihadapkan pada proses hukum yang transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Dalam perkembangan terbaru, Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Junus Foenai, melalui tim kuasa hukumnya, telah resmi mengajukan gugatan terhadap Boby L. da Costa, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan pekerjaan konstruksi rehab ruang training center beserta perabotnya.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), juga menjadi tergugat dalam kasus ini.
Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa (5/9/2023) dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Selain Boby da Costa dan Linus Lusi, pihak lain yang juga terlibat dalam gugatan ini adalah Kepala Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai Tergugat III dan Basilius Bata, yang merupakan Direktur CV Amendolo, sebagai Tergugat IV.
Selanjutnya, Gubernur NTT juga turut menjadi Turut Tergugat I, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI menjadi Turut Tergugat II dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum Kolan Junus Foenai terdiri atas Fredrik Djaha, SH., M.H., Dr. Jonneri Bukit, S.H., M.H., M.Kn., Amos Alexander Lafu, S.H., M.H., dan Egiardus Bana, S.H., M.H.
Menurut Jonneri Bukit, dalam penjelasan tertulisnya kepada media pada Selasa (5/9/2023), gugatan ini berkaitan dengan serangkaian proses pengadaan yang dimulai dengan pengumuman Pasca Kualifikasi secara elektronik (SPSE) pada tanggal 26 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 melalui website LPSE http://nttprov.go.id/eproc4/.
Proses ini mencakup Tender, Pasca Kualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum, dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2023.
Jonneri Bukit menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pokja (Panitia Khusus) dalam tahapan pembukaan penawaran, evaluasi dokumen (termasuk evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, harga/biaya, dan pembuktian kualifikasi), maka CV Maharani, yang diwakili oleh Penggugat, dianggap memenuhi syarat evaluasi dan dinyatakan sebagai penawar terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp2.838.996.797,99.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2023, Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 menetapkan CV Maharani sebagai pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp2.838.996.797,99.
Namun, Jonneri Bukit mengemukakan bahwa CV Amendolo, salah satu peserta lelang, mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut. Meskipun sanggahan tersebut ditolak oleh Pokja Pemilihan, CV Amendolo tidak melakukan sanggahan banding sesuai dengan ketentuan.
Jonneri Bukit menjelaskan bahwa tindakan PPK melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT serta merekomendasikan penolakan terhadap hasil tender adalah perbuatan melawan hukum, mengingat CV Amendolo tidak melakukan sanggahan banding sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.
Selanjutnya, Jonneri Bukit menyoroti tindakan PPK yang tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTT berdasarkan pengaduan penyedia, yang bertentangan dengan ketentuan pasal 36 tentang pengaduan dalam Dokumen Pemilihan.
Jonneri Bukit menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat. Kerugian materiil sebesar Rp60 juta, sedangkan kerugian immateriil mencapai Rp500 juta.
Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dan mereka akan membuktikan perbuatan melawan hukum tersebut di pengadilan. Jonneri Bukit juga mengacu pada Pasal 1365 KUH-Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain wajib mengganti kerugian tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang dimohon untuk menghadirkan para Tergugat dalam persidangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil. (bet)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
