Connect with us

HUKRIM

Mabuk Miras, Gadis Pelayan Bar di Ende Dinodai Dua Sekuriti

Published

on

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ende ketika mengamankan kedua pelaku persetubuhan pelayanan bar.

KUPANG, PENATIMOR – Gara-gara mabuk minuman keras, seorang wanita pelayan bar di Kabupaten Ende bernasib nahas.

Dia menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh dua oknum sikuriti.

Kejadian tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Pub & Karaoke Star One Ende.

Korban berinisial CRMK (26) disetubuhi oleh dua orang sekuriti berinisial BDG (36) dan SRR (38).

Peristiwa ini terjadi ketika korban diketahui tak sadarkan diri akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Melihat kondisi itu, kedua pelaku yang juga berada di tempat tersebut langsung melakukan aksi bejat terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023) pagi, membenarkan kejadian ini.

Yance mengaku pihaknya telah mengambil tindakan hukum, dimana penyidik Unit PPA Polres Ende tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini.

“Korban telah membuat laporan polisi pada tanggal 5 Agustus 2023. Polisi mengantongi bukti-bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang sudah diamankan. Bukti tersebut sudah menjadi petunjuk dalam penyelidikan kasus ini,” sebut Yance.

Dijelaskan, aksi kedua pelaku dimulai saat rekan kerja korban bernisial SM memanggil SSR untuk melihat keadaan korban yang mabuk miras.

SSR lalu masuk ke ruangan tempat korban tidur, dan saat berusaha membangunkan korban dengan memegang punggungnya, korban tidak merespons.

Pada saat yang sama, BDG juga datang untuk membantu SRR. Tanpa rasa belas kasihan, mereka sepakat untuk mengangkat dan membawa korban ke mess pelayan bar.

Namun tindakan asusila terjadi ketika BDG tidak dapat mengendalikan diri dan menyetubuhi korban yang tak berdaya.

Lalu SRR melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium pipi korban dan bahkan memegang payudaranya. Tetapi korban mendadak sadar dan mengetahui apa yang terjadi.

Sehingga korban berusaha membela diri dan menendang BDG. Aksi tersebut membuat BDG langsung melarikan diri dari ruangan.

Kasat mengaku, setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku.

Pelaku BDG dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pelaku SRR dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!