HUKRIM
Kejari TTU Kembali Fasilitasi Perdamaian 3 Kasus Penganiayaan

KEFAMEMANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara kembali memfasilitasi perdamaian dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Perkara ini dengan tersangka, Finsensius Tasaeb alias Finsen (61), Hery Theodorus Foni alias Teo (49), Jhon Arlindo Dicaprio Foni alias Rio (24), dan Yakobus Allesandro Foni alias Sandro (20).
Selain itu, Kejari TTU juga memfasilitasi perdamaian dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Adrianus Kebo alias Andri (28) yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Termasuk, perkara penganiayaan dengan tersangka Adelbertus Erfenius Taseko alias Erven (20) yang juga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Ketiga perkara ini ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara.
Proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., tersebut berlangsung pada Rabu (2/8/2023) siang.
Kajari didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator.
Seluruh pihak terkait hadir dalam proses perdamaian yang berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses perdamaian masih berlangsung.
Untuk diketahui, apabila proses perdamaian ini sukses, maka JPU selaku Fasilitator segera mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang, guna mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya Restorative Justice (RJ). (bet)






