Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Tanah Negara yang jadi Milik Jonas Salean di Jl. Veteran, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Penyidik Pidsus Kejati NTT melakukan pemeriksaan setempat pada tanah negara yang kini telah menjadi milik pribadi Jonas Salean di Jalan Veteran, Kota Kupang, Kamis (3/8/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejati NTT kini tengah merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara oleh persorangan di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pagi tadi, Kamis (3/8/2023), tim penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi tanah yang menjadi obyek hukum perkara ini.

Pemeriksaan lapangan dilakukan penyidik dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH.

Turut bersama Koordinator Bidang Pidsus, Achmad Hariyantono Mayangkoro, SH., dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Aryanto Kolobani, SH.

Sejumlah pihak terkait ikut dilibatkan penyidik dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut.

Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan tim penilai tanah untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.

“Selanjutnya, apabila hasil penghitungan telah ada, penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggungjawab atas hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka, SH.,MH., saat diwawancarai awak media ini.

Untuk diketahui, kepemilikan tanah oleh mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean terindikasi korupsi.

Tanah ini berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 2.225 meter persegi.

Lahan ini telah menjadi milik pribadi Jonas Salean sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 478 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tanggal 20 Juni 2016.

Awal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan ini ditangani penyidik Bidang Intelijen Kejati NTT.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya 30an saksi termasuk Jonas Salean, dalam sebuah gelar perkara, kasus ini dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik Pidsus pun merampungkan penyelidikan dan dalam ekspos perkara ini, ditetapkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Informasi yang dihimpun awak media ini di lingkungan Kejati NTT, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengalihan aset yang dulunya direncanakan untuk dibangun kantor Dukcapil, dan kini telah dikuasai oleh perorangan tersebut, penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!