HUKRIM
7 Jam Penyidik Kejati NTT Geledah Kantor Gubernur, Sita 65 Dokumen

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita 65 dokumen saat penggeledahan di kantor Gubernur NTT, Rabu (9/8/2023).
Sebanyak 48 dokumen disita dari BPAD Provinsi NTT, dan 17 dokumen dari BKD Provinsi NTT.
Terhadap dokumen tersebut, akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik.
Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, dari pukul 09.00 Wita berakhir sekitar pukul 16.30 Wita.
Pihak BPAD dan BKD Provinsi Nusa Tenggara Timur terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Penggeledahan di kantor BPAD dan BKD Pemprov NTT ini terkait perkara dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma , SH.,MH., mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023; Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023; dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Tim penyidik yang turut serta dalam penggeledahan tersebut adalah Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H., Koordinator selaku Ketua Tim, Salesius Guntur, S.H., (Kepala Seksi Penyidikan), Mourest Aryanto Kolobani, S.H., (Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi), Emerensiana Maria Fatima Jehamat, S.H., (Jaksa Fungsional), Vera Triyanti Ritonga, S.H., S.E., Ak., M.Kn., (Jaksa Fungsional), Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, S.H., (Jaksa Fungsional), dan Staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. (bet)
