EKONOMI
Ketua LPM Manulai II Hanock Bolla Sukses Tuntaskan Persoalan Dana PEM, Kembali Gulirkan Rp300 Juta

KUPANG, PENATIMOR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kembali menggulirkan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Dana PEM) sebesar Rp300 juta kepada 38 pelaku usaha.
Dana PEM tersebut langsung diserahkan oleh pengurus LPM kepada para pelaku usaha di aula kantor Lurah Manulai II, belum lama ini.
Ketua LPM Kelurahan Manulai II, Hanock Bolla, SH., menyampaikan bahwa Dana PEM tahap pertama tahun 2023 ini digulirkan setelah adanya kenaikan pendapatan dalam penagihan dari para penerima.
“Kalau penagihan tidak baik, maka pendapatannya tentu tidak akan naik. Ini berkat kerja sama semua perangkat, mulai dari RT-RW hingga staf kelurahan,” kata Hanock saat diwawancarai awak media ini.
“Kita namakan ini operasi gabungan, dimana kita bersama-sama turun ke masyarakat, sehingga hasilnya bagus,” lanjut dia.
Menurut Hanock, berkat kolaborasi yang baik antara LPM dan seluruh perangkat kelurahan, maka pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Manulai II bisa berjalan baik dan mengalami peningkatan.
“Nanti kalau ada yang macet atau terlambat, maka bukan saja LPM yang menagih, tetapi semua elemen turun bersama untuk menagih, sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama,” terang dia.
Masih menurut Hanock, sebelum dirinya menjabat Ketua LPM, Kelurahan Manulai II masuk dalam daftar zona merah terkait pengelolaan Dana PEM.
Namun berkat kerja keras bersama semua perangkat yang ada, Hanock mengaku terus melakukan evaluasi dan pembenahan sehingga mengalami peningkatan yang signifikan.
“Pengguliran Dana PEM ini merupakan yang pertama di tahun 2023 dalam Kecamatan Alak, dan mungkin juga bisa dalam wilayah Kota Kupang. Di Manulai II pelaku usaha cukup banyak. Namun karena terbatasnya dana, sehingga kita prioritaskan kepada 38 penerima,” jelas Hanock lagi.
“Besaran pinjaman bervariasi. Di bawah Rp5 juta tanpa jaminan, dan di atas Rp5 juta pakai jaminan. Hal ini agar masyarakat selalu ingat bahwa mereka ada beban yang harus dikembalikan,” lanjut dia.
Sementara syarat menjadi penerima Dana PEM menurut Hanock, sangatlah mudah, yaitu dengan mengajukan permohonan disertai jaminan, dan syarat administrasi lainnya.
“Jika semua syarat terpenuhi, maka kita turun periksa. Kalau berkasnya telah lengkap, LPM tidak berbelit-belit. Kita juga melihat kemampuan dari pelaku usaha. Selain itu, dalam proses survei lapangan atau lokasi usaha, kita bersama-sama dengan Bappeda. Namun keputusan final dapat dan tidaknya Dana PEM, mutlak ada pada Ketua LPM,” urainya.
Sementara, Lurah Manulai II Meksain Mauk, S.Sos, MM., mengatakan, sebelumnya pengelolaan Dana PEM di Kelurahan Manulai II sering mengalami persoalan terkait pengembalian dari penerima.
“Tahun sebelumnya banyak yang macet. Namun sejak tahun 2020 sampai saat ini, sejak dipimpin Ketua LPM sekarang, masyarakat yang masih ada tunggakan dilakukan pendekatan personal, sehingga dilunasi. Digulirnya Dana PEM hari ini merupakan campur tangan LPM dan perangkat kelurahan lainnya dalam melakukan pendekatan. Sehingga sebelumnya Manulai II masuk dalam zona merah, maka saat ini berangsur keluar dari zona itu,” jelas orang nomor satu di Pemerintah Kelurahan Manulai II itu. (wil)
