HUKRIM
Jual Sosis Tanpa Izin, Seorang Pengusaha di Belu jadi Tersangka, BPOM Dipraperadilankan

KUPANG, PENATIMOR – Pengusaha makanan asal Kabupaten Belu, Yuliana E. Liem alias Ira, mempraperadilankan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kupang (BPOM) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Praperadilan dengan termohon Kepala BPOM Republik Indonesia cq. Kepala BPOM Kupang ini terkait penjualan makanan sosis tidak berizin yang dilakukan Yuliana E. Liem sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Kpg.
Sidang praperadilan ini sudah digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (17/72023) siang, dipimpin hakim tunggal Florence Katerina, SH., MH.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Helio Moniz De Araujo, SH., dan Yan Agustinus Koroh, SH.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Kupang, termohon BPOM telah menetapkan Yuliana E. Liem sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Dimana, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Bahwa Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tersebut unsur-unsurnya terdiri dari pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar.
Terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Sebagaimana dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar. (wil)
