Connect with us

HUKRIM

Curi HP di Pasar Baru Atambua, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Published

on

HS, pelaku pencurian HP di Pasar Baru Atambua.

ATAMBUA, PENATIMOR – Seorang pria berinisial HS diamankan pihak Satreskrim Polres Belu lantaran diduga telah melakukan pencurian handphone (HP) di depan Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua pada bulan Juni 2023 lalu.

Penangkapan pelaku pencurian HP tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tentang dugaan tindak pidana pencurian HP.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., melalui Kasat Rekrim Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., Rabu (5/7/2023).

Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 Juni dengan lokasi di Pasar Baru Atambua.

Kejadian bermula saat tersangka HS sementara berbelanja di dalam Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua.

Kemudian tersangka keluar dari dalam toko menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.

“Usai berbelanja, tersangka melakukan pencurian dengan cara mendekati motor korban dan langsung mengambil HP dengan cara memasukkan tangan kirinya ke laci depan motor sebelah kiri kemudian langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian,” jelas Kasat.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dan selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (1/7/2023).

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan antara lain, 1 unit HP merk Oppo F11 berwarna biru muda yang adalah milik korban, termasuk 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM milik tersangka.

“Barang bukti lainnya yang kita sita yakni 1 lembar baju kaos oblong warna biru muda, dan  1 lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu milik tersangka, serta 1 buah helm merk NHK berwarna hitam milik tersangka. Atas kejadian tersebut, kerugian mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000,” terang Kasat.

“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900,” pungkasnya. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!