HUKRIM
Sengketa Tanah di Jalan Bumi antara Ferdinand Konay vs Orpa Etikamena, Hakim Terima Eksepsi Tergugat

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menerima eksepsi kuasa hukum tergugat Orpa Etikamena dkk, dalam perkara perdata Nomor 179/Pdt.G/2022/PN.kpg.
Dengan demikian, perkara perdata dengan pengugat Ferdinand Konay dkk, dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau NO.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Florince Katerina, didampingi dua Hakim Anggota pada Rabu (8/6/2023) siang.
Untuk diketahui, pengugat Ferdinand Konay melakukan gugatan dengan obyek lahan tanah di Jalan Bumi 1 dan 2, di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa lima, Kota Kupang.
Kuasa hukum tergugat, George Nakmofa, SH., MH., kepada awak media, mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang sangat obyektif dalam memperhatikan perkara ini, sehingga menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Memang di dalam satu materi yang dieksepsi itu, terkait dengan pihak-pihak yang semestinya tidak ditarik. Sementara kedudukan pengugat Marten Konay tidak layak disebut sebagai pengugat. Hal ini karena dia telah menerima uang senilai Rp30 juta dari salah satu tergugat, sehingga kami lakukan eksepsi dan dikabulkan hakim,” jelas George.
Perkara ini, lanjut George, baru sampai pada tingkat eksepsi, dan hakim telah menerima eksepsi tergugat, sehingga sidang tidak lagi dilanjutkan, dan tidak masuk lagi ke dalam pokok perkara.
“Untuk itu perkara ini dianggap ini selesai, dan tadi majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyikapi putusan. Apakah banding atau menerima putusan itu selama 14 hari,” jelasnya.
Perkara ini menurut George, sudah digugat sebanyak tiga kali, namun dua kali gugatan dicabut saat mediasi. Sementara, gugatan yang ketiga ini yang baru disidangkan dan sudah diputuskan.
“Dengan putusan hakim menerima eksepsi tergugat, maka kondisinya kembali seperti semula, dimana obyek tanah masih dikuasai oleh para tergugat yang terdapat 10 rumah yang berdiri di atas tanah kapling,” jelas advokat muda di Kupang itu.
Ditambahnya, tanah yang ditempati para tergugat merupakan tanah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kupang. Dimana, sebelumnya para tergugat yang sebagian besar merupakan pihak-pihak yang tereksekusi dalam perkara di Kelurahan Tode Kiser pada tahun 1978. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan lahan itu kepada para tergugat, dan memiliki surat-surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Fransisco Bessi, SH.,MH., yang dikonfirmasi, mengatakan, putusan eksepsi merupakan kewenangan dari hakim di Pengadilan Negeri Kupang.
“Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan, karena putusan Pengadilan Negeri masih terlalu dini. Apakah akan banding atau digugat ulang, nanti kita kaji dulu. Karena kalau perkara itu NO, itu biasa sekali. Walaupun kalah di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi, pada intinya jangan kalah di Mahkamah Agung,” tegas Fransisco. (wil)
