HUKRIM
Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Hotel Plago, Tanah Jalan Veteran, dan Persemaian Modern

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus gencar mengembangkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ada tiga perkara yang saat ini sudah pada tahap penyidikan, dan telah mengerucut ke tahap penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH.,MH., yang dikonfirmasi awak media ini, Jumat (9/6/2023), mengurai perkembangan penanganan perkara pada Bidang Pidsus Kejati NTT.
Menurut Abdul Hakim, perkara-perkara korupsi yang tengah gencar ditangani penyidik Pidsus meliputi perkara terkait Hotel Plago di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait perkembangan penyidikan perkara ini, menurut Abdul Hakim, penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.
“Dalam waktu dekat akan keluar (Hasil penghitungan kerugian negara), untuk segera ditetapkan subjek hukum atau para pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT,” jelas Abdul Hakim.
Selain itu, penyidik Pidsus juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT terkait SPJ fiktif kegiatan operasional selama tiga tahun anggaran 2019-2021.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati NTT, dan belum lama ini telah diserahkan kepada Bidang Pidsus Kejati NTT oleh karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, akan ditelaah oleh tim penelaah pada Bidang Pidsus untuk menentukan sikap tindakan hukum selanjutnya, yakni menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan guna mencari bukti permulaan yang cukup tentang suatu peristiwa pidana.
Sementara, terkait perkembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggaara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, penyidik telah melakukan tindakan penyidikan yakni pemeriksaan saksi-saksi, dokumen-dokumen terkait pelaksaan pekerjaan Persemaian Modern, pemeriksaan lapangan bersama dengan ahli teknik, BPKP, dan juga ahli pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan Persemaian Modern.
“Selanjutnya penyidik menunggu hasil pemeriksaan fisik lapangan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara, dan menetapkan subjek hukum yang bertanggujawab atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Persemaian Modern,” jelas Abdul Hakim.
“Nilai pekerjaan sebesar Rp42 miliar, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar,” lanjut dia.
Abdul Hakim melanjutkan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi aset negara berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan tim penilai tanah untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut.
“Selanjutnya, apabila hasil penghitungan telah ada, penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggungjawab atas hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Abdul Hakim. (bet)






